Ikuti Kami

Dizalimi Bawaslu, PDI Perjuangan Jateng Layangkan Surat

Saiful Hadi: Bawaslu menyalahi mekanisme dan melampaui batas wewenangnya.

Dizalimi Bawaslu, PDI Perjuangan Jateng Layangkan Surat
Ilustrasi. Bawaslu.

Semarang, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah (Jateng) menegaskan pihaknya  dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada saat rekapitulasi pemilihan legislatif tingkat nasional.

Kepala Badan Saksi Pemilu DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Saiful Hadi menegaskan Bawaslu menyalahi mekanisme dan melampaui batas wewenangnya.

Baca: Hasutan Jelang 22 Mei: Makar Hingga Seruan Mogok Bayar Pajak

Hal tersebut disampaikannya setelah mengetahui adanya proses peninjauan kembali hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Klaten dan baru disampaikan pada saat perhitungan rekapitulasi suara secara nasional di KPU RI. 

Saiful mengungkapkan, sebelumnya rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Provinsi hasilnya sudah disetujui bersama antara KPU, Bawaslu dan saksi-saksi dari masing-masing partai.

"Baru saat rekapitulasi di tingkat nasional muncul pada 15 Mei 2019, berdasar dari surat Bawaslu Klaten di mana ada perubahan perolehan suara caleg PDI Perjuangan di satu kecamatan dan setelah ditotal bertambah menjadi satu suara,” kata Saiful di Kantor DPD PDI Perjuangan Panti Marhaen, Semarang, baru-baru ini.

Saiful mengungkapkan, surat dari Bawaslu Klaten itu muncul setelah ada seseorang bernama Zaini Abdul Hamid yang tidak diketahui legal standingnya, melapor ke Bawaslu Klaten mengenai kesalahan perhitungan di tingkat kecamatan. 

Lalu pada 13 Mei 2019 langsung diadakan sidang cepat di mana tidak ada satu pun saksi dari partai politik peserta pemilu yang diundang. Sidang cepat ini dilakukan setelah ada surat dari KPU Provinsi. Melalui surat itu, KPU Provinsi mempersilahkan KPU Klaten melakukan pemeriksaan kembali dengan syarat membuka kotak suara dan membuka formulir berhologram yang ada di dalam kotak suara.

Baca: Massa Demo Bawaslu Soal Kecurangan, Bamusi: Penting Buktinya

“Sidang cepat hanya dihadiri oleh KPU, Bawaslu Klaten dan pelapor. Mereka hanya mencocokkan data yang dipunyai dengan data C1 dan foto C1 plano pelapor, di mana foto menurut undang undang tidak bisa dijadikan bukti. Setelah sidang cepat pada 14 Mei 2019 keluarlah surat dari Bawaslu yang cacat hukum itu,” tambahnya.

Saiful pun mengatakan, berbekal mandat dari ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, pihaknya padal 17 Mei mengirim surat ke Bawaslu RI untuk permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Klaten. 

"Jika permohonan ini diabaikan, PDI Perjuangan akan melaporkan Bawaslu RI dan Bawaslu Klaten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena adanya dugaan pelanggaran etika. Kedua, jika diijinkan kami akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tegas Saiful.

Quote