Ikuti Kami

Henry ke BW: Begitu Enteng Congornya Sebut Hakim Kalkulator

BW masih sebagai advokat. Menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator, artinya dia tidak percaya lembaga MK yang Putusannya Final & Binding

Henry ke BW: Begitu Enteng Congornya Sebut Hakim Kalkulator
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK tahun 2014 - Foto: VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH menyebut Ketua Tim Hukum Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap Lembaga Pengadilan. 

“Ucapan dia yang menekan atau secara tidak langsung meneror Hakim Mahkamah Konstitusi dengan menyebut MK jangan jadi Mahkamah Kalkulator adalah sebuah perbuatan tercela,” ujar Henry kepada Gesuri, Senin (27/5/2019). 

Ditambah lagi, kata Henry, BW masih bertindak sebagai advokat. Dengan menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator, artinya dia tidak percaya lembaga MK yang Putusannya Final and Binding atau final dan mengikat. 

“Bahkan dalam setiap putusannya selalu ditulis: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan kalkulator. Dan Hakim Konstitusi itu salah satu Hakim Agung. Mereka dipilih melalui berbagai macam seleksi uji fit and proper test. Sebegitu enteng congornya bilang jangan jadi Hakim Kalkulator atau MK jadi bagian dari Rezim korup,” kesal Henry.

Semestinya BW, diharapkan Henry, justru mengajak masyarakat untuk menunggu hasil dari MK. “Ini lho Kami sedang mengajukan gugatan terhadap KPU. Kami berharap MK akan mempertimbangkan semua. Kan begitu seharusnya. Terlebih lagi dia ini orang yang digaji oleh rakyat. Orang yang memakan uang rakyat, setidaknya uang masyarakat di DKI Jakarta sebagai Ketua Komisi Pencegahan Korupsi DKI,” tambah Henry.

Artinya, masih kata Henry, BW sudah melakukan tindakan yang koruptif. Digaji oleh rakyat, bertindak selaku advokat seperti itu. 

“BW juga harus sadar dengan status tersangkanya di Bareskrim Polri. Deponeering itu tidak menghilangkan statusnya sebagai tersangka. Walaupun menjadi kewenangan Jaksa Agung saat itu untuk tidak menuntut. Tapi oleh pihak Penyidik, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, kemudian dia sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di Persidangan di MK,” papar Henry.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 3 Maret 2016, dalam memutuskan status tersangka Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jaksa Agung M Prasetyo resmi mengumumkan deponeering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Jaksa Agung menilai sejumlah alasan, salah satunya terkait semangat pemberantasan korupsi.

“Bayangkan anda sendiri (BW) sudah memberikan keterangan palsu dan terungkap. Ya pesan saya, supaya anda sedikit menginjak tanah dan jangan lupa daratan,” imbuh Henry.

Henry sendiri mengaku termasuk orang yang masih mempersoalkan deponeering yang dilakukan Jaksa Agung kepada BW. Karena apa? Hak kewenangan dari Jaksa Agung, atau menuntut suatu perkara itu atas pertimbangan untuk kepentingan umum yang lebih luas. Dan BW tidak masuk dalam kriteria itu. 

“Seorang tokoh masyarakat yang apabila dia dituntut untuk perkara itu, maka akan menimbulkan gejolak yang massif. Di seluruh Indonesia akan bergolak. Nah kalau BW itu apa? Saya gak melihat masalahnya apa kalau diteruskan. Saya melihat tidak ada masalah. Kalau saya Jaksa Agung, saya tidak akan memutuskan deponeering atas kasus BW,” tandas Henry.
 

Quote