Ikuti Kami

PDI Perjuangan Konsisten Tak Usung Caleg eks Napi Koruptor

"Semua pemimpin harus bersih dari rekam jejak pelanggaran hukum, termasuk bebas dari mahar politik. "

PDI Perjuangan Konsisten Tak Usung Caleg eks Napi Koruptor
Sekjen DPP PDI Perjuangan yang juga Sekretaris Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja, Hasto Kristiyanto

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi telah memutuskan bahwa mantan napi koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual dapat maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Namun, partai berlambang banteng ini memastikan tidak akan memberi jalan bagi mantan napikor maju menjadi caleg dari tempatnya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/9).

"Namun bagi PDI Perjuangan, keputusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan," ujar Hasto.

Bagi PDI Perjuangan, menjadi seorang pemimpin nasional maupun anggota legislatif ataupun calon presiden dan wakil presiden, haruslah memiliki rekam jejak yang jelas, landasan moral yang kuat dan menjunjung tinggi watak dan karakter sebagai pemimpin untuk rakyat.

Hasto juga mengatakan akan tetap menghargai sikap Komisioner KPU yang meminta para partai politik tetap memenuhi pakta integritas yang pernah disetujui dengan menarik caleg yang merupakan mantan napikor yang maju dari partai tersebut.

Meskipun secara resmi mantan napikor boleh mencaleg pada Pileg 2019 mendatang, namun salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum mengatakan tak akan serta merta mencabut PKPU tersebut. 

"Semua pemimpin harus bersih dari rekam jejak pelanggaran hukum, termasuk bebas dari mahar politik. Ketika untuk menjadi capres dan cawapres harus menyerahkan mahar politik Rp 1 Trilyun, dan kemudian membiarkan pendukungnya untuk mengedepankan cara-cara kampanye yang kurang etis, seperti dengan isu SARA yang memecah belah bangsa, gerakan ganti presiden yang berpotensi menimbulkan konflik horisontal, maka hal-hal yang negatif tersebut sebenarnya juga masuk dalam substansi hukum yang menjadi syarat pantas tidaknya pemimpin dengan seluruh tanggung jawab etisnya dihadapan publik," tegas Hasto.

Menurut Hasto, kriteria terpenting menjadi pemimpin nasional itu harus bersih, mulai dari keluarganya, rekam jejak kepemimpinannya dan cara mencari tokoh tersebut mencari uang.

Lebih lanjut Hasto mengatakan keterampilan seseorang dalam memoles perusahan, pandai mencari peluang di tengah kesulitan dan punya keterampilan rekayasa finansial pastilah berbeda hasilnya dengan pemimpin yang berasal dari rakyat, berkeluarga baik dan punya rekam jejak yang transparan di dalam cara mencari uang.

"Disitulah rekam jejak positif yang seharusnya dilihat di dalam mencari pemimpin," katanya.

Menurut Hasto, prinsip itulah yang terus dipegang oleh PDI Perjuangan. Maka sejak awal pun, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini memastikan tidak akan mengajukan caleg yang merupakan mantan napikor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Prinsip itupun kami pegang saat pengajuan capres-cawapres. PDI Perjuangan percaya, bahwa dengan mencalonkan pemimpin berpengalaman dan merakyat seperti Pak Jokowi, dipadukan dengan sosok ulama sebagai pengayom seperti Kyai Ma’ruf Amin, maka Indonesia dipastikan semakin jauh lebih baik," tandasnya.

Untuk diketahui, polemik mengenai boleh tidaknya mantan napikor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai caleg pada Pileg 2019 mendatang telah terjawab. MA secara resmi telah memutuskan bahwa mantan napi koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual dapat maju sebagai caleg.

Adapun keputusan ini diambil setelah MA membatalkan  Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.

Quote