Ikuti Kami

PDI Perjuangan Kota Bima Beri Sanggahan & Catatan terhadap Rapat Pleno KPU

KPU tidak mau memberikan Data Pemilih Baru (DPB) dan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang telah ditambahkan secara sepihak.

PDI Perjuangan Kota Bima Beri Sanggahan & Catatan terhadap Rapat Pleno KPU
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima H Ahmad Yadiansyah (baju merah). (istimewa)

Kota Bima, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima H Ahmad Yadiansyah menyampaikan setelah mengikuti dan mencermati pelaksanaan rapat pleno KPU yang digelar pada Rabu (5/4) di aula Kantor KPU Kota Bima, PDI Perjuangan Kota Bima belum sepenuhnya bisa menerima hasil pleno KPU tersebut, karena KPU tidak mau memberikan Data Pemilih Baru (DPB) dan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang telah ditambahkan secara sepihak oleh pihak KPU Kota Bima sebagai data pemilih sementara.

Baca: Ji Zinal: Pembiaran Rokok Ilegal Hancurkan Pendapatan Bea Cukai Negara

Diketahui, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Rabu (5/4) melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Bima Pemilihan Umum tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan partai politik, PPK lima (5) kecamatan, Kesbangpol, dukcapil, Bawaslu, perwakilan Dandim, dan perwakilan dari Polres Bima Kota.

Sementara dalam proses pemuktahiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Kecamatan yang di pleno kan oleh PPS dan PPK, berbeda jauh dengan data saat dibahas di tingkat KPU. Dan ini menjadi tanda tanya besar kala pihak KPU tidak mampu memberikan data-data tersebut kepada sejumlah partai politik yang hadir.

"Karena tidak mampu memberikan data-data yang kami minta, ya kami memberikan sanggahan dan catatan kepada pihak KPU dan sekaligus catatan dan sanggahan tersebut dilampirkan menjadi satu bagian dengan hasil rapat pleno itu," ungkap Yadin sapaan akrab Ketua DPC PDI Perjuangan.

Disisi lain, menurut mantan anggota DPRD Provinsi NTB ini, berdasarkan data yang diterima dari hasil pleno terbuka di tingkat kecamatan, sebagai contoh di Kelurahan Lelamase, dimana jumlah pemililh aktifnya 661 orang, lebih banyak jumlah pemilih baru dengan angka 789 orang. 

"Ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, dan gimana ceritanya kok bisa banyak sekali penambah jumlah pemilih barunya. Dan kondisi ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Lelamase, tapi di Kelurahan Kumbe juga mengalami peningkatan derastis jumlah pemilih Barunya. Harusnya peserta partai politik yang hadir pada saat itu bisa lebih cermat dan teliti dengan adanya penambahan jumlah pemililh baru yang sangat signifikan itu," ujarnya.

Melihat fenomena tersebut, Yadin pun menduga ada 'by desain' untuk kepentingan salah satu calon tertentu, dan hal ini akan segera ditindaklanjuti dengan melaporkan hasil rapat tersebut di tingkat pleno KPU provinsi NTB dan tingkat pusat. 

Yadin pun berharap KPU Kota Bima bisa menghadirkan data data yang akurat, kredibel dan terbuka, agar kedepan bisa tercapai pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Baca: Upah Pantarlih Disunat, Ima Mahdiah Minta KPU DKI Turun Tangan

"Kami berharap KPU Kota Bima bisa menghadirkan data yang akurat, kredibel dan terbuka, demi terlaksananya Pemilu yang bersih, jujur, dan adil," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima Mursalin melalui pemberitaan media media dimensi.info mengatakan penetapan DPS tersebut dilakukan oleh KPU Kota Bima dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Bima Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima. 

Lanjut Mursalin, 113.044 pemilih tersebut, tersebar di 402 TPS yang ada di 41 kelurahan, dan 1 TPS di Lokasi Khusus yakni di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.

Mursalin merinci, di Kecamatan Mpunda, jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 23.689 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki sejumlah 11.371 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 12.318 pemilih. 

Dengan jumlah TPS dari 10 kelurahan yang ada di Kecamatan Mpunda sebanyak 82 TPS. Kemudian di Kecamatan Rasanae Barat, jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 21.545 pemilih. Dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 10.359 pemilih dan pemilih perempuan 11.186 pemilih. Dengan jumlah TPS dari 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Rasanae Barat sebanyak 76 TPS. 

Di Kecamatan Asakota, DPS yang ditetapkan sebanyak 24.941 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki 12.350 pemilih dan pemilih perempuan 12.591 pemilih. Dengan jumlah TPS dari 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Asakota sebanyak 88 TPS. 

Sementara di Kecamatan Rasanae Timur, jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 13.827 pemilih, dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 6.748 pemilih dan pemilih perempuan 7.079 pemilih. 

Dengan jumlah TPS dari 8 kelurahan yang ada di Kecamatan Rasanae Timur sebanyak 52 TPS. Di Kecamatan Raba, jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 29.042 pemilih. Dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 14.066 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 14.976 pemilih. Dengan jumlah TPS dari 11 kelurahan yang ada di Kecamatan Raba sebanyak 105 TPS.    

“113.044 pemilih ini, sudah termasuk pemilih yang ada di TPS Lokasi Khusus Rutan Bima,” jelas Mursalin. 

Lanjut Mursalin, terhadap DPS yang sudah ditetapkan tersebut, Data berupa By Name dan By Address (BNBA) akan diumumkan oleh KPU Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, pengawas Pemilu atau peserta Pemilu. 

Pengumuman tersebut dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada tanggal 12 April 2023. Sementara waktu pemberian tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan tersebut selama 21 hari, sejak DPS diumkan oleh PPS. 

Baca: Ono Surono Dorong Percepatan Pengentasan Stunting Lewat Gemar Makan Ikan

Masukan dan tanggapan tersebut meliputi informasi mengenai, pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.

Kemudian, pemilih yang mengalami perbaikan data Pemilih, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali. Atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih. 

“DPS ini akan kami umumkan, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan. Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan Salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” beber Mursalin.

Selain diumumkan, ditambahkan Mursalin, DPS itu juga akan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Bima sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. “Bawaslu dan Parpol juga akan menerima DPS ini,” tutup Mursalin.

Quote