Ikuti Kami

PDI Perjuangan Sepakat dengan Kekhawatiran MK

Salah satu argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilu yang rawan terjadi praktik politik uang.

PDI Perjuangan Sepakat dengan Kekhawatiran MK
Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan sepakat dengan salah satu argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilu yang rawan terjadi praktik politik uang (money politic).

PDI Perjuangan mengingatkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu agar memantau pelaksanaan pesta demokrasi secara bersih dan bebas dari money politic.

“Saya sangat apresiasi keputusan MK dengan berbagai macam warning tadi. Warning yang paling utama adalah money politics. Maka saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat, dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktik money politics dan kalau perlu didiskualifikasi,” kata Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat yang menggelar konferensi pers virtual bersama Sekjen Hasto Kristiyanto ketika menanggapi putusan MK soal sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6).

Baca: Eko Suwanto Ajak Masyarakat Jaga Keutuhan Bangsa Indonesia

Anggota Komisi IV DPR RI ini mengharapkan sistem proporsional terbuka yang diputuskan MK bisa menghasilkan anggota dewan terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen kepada rakyat.

Sebab PDI Perjuangan, lanjut Djarot, merasa pelaksanaan sistem proporsional melahirkan anggota dewan yang liberalistis dan kapitalistis.

“Sehingga benar-benar sistem ini bisa menghasilkan calon-calon anggota terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat di tingkat akar rumput itu betul-betul terjaga,” kata Djarot.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan PDI Perjuangan secara kelembagaan akan mempersiapkan calon anggota dewan yang berkualitas melalui sistem pendidikan di internal Partai.

“Menanggapi bagaimana keseriusan Partai di dalam mempersiapkan bakal calon legislatif melalui proses pendidikan di Sekolah Partai secara berjenjang dan terus menerus,” tegas Djarot.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap praktik politik uang atau money politic sama-sama berpotensi terjadi pada sistem pemilihan umum (pemilu) apa pun, seperti proporsional terbuka maupun tertutup.

Baca: Banteng Kabupaten Tapanuli Utara Targetkan Raih 18 Kursi di DPRD

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memberikan bantahan dalil pemohon yang menilai sistem pemilu terbuka berpotensi memunculkan praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.

“Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar Saldi saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Saldi menyampaikan bahwa MK memandang pelaksana pemilu, partai politik, dan penegak hukum harus melakukan mitigasi terhadap praktik politik uang dalam pemilu.

Quote