Ikuti Kami

Pilkada 2020, PDI Perjuangan Sumut Tolak eks Napi Koruptor

DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan tidak akan mencalonkan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Pilkada 2020, PDI Perjuangan Sumut Tolak eks Napi Koruptor
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih (kiri).

Medan, Gesuri.id – DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak akan mencalonkan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020 mendatang.

Diketahui ada 23 kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada September 2020 mendatang.

Baca: Larangan Eks Koruptor ikut Pilkada, Ini Penjelasan Mendagri

"Kami mendukung kebijakan penyelenggara pemilu untuk menerbitkan aturan tentang mantan terpidana korupsi supaya tidak dibenarkan maju sebagai calon kepala daerah. Larangan itu harus dibuat dalam bentuk peraturan," papar Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu papar Japorman, PDI Perjuangan mempunyai beberapa kriteria khusus untuk menjaring calon kepala daerah. 

Dalam menjaring calon, PDI Perjuangan membentuk tim untuk menampung aspirasi masyarakat atas calon kepala daerah. 

“PDI Perjuangan tidak gegabah memilih calon,” katanya.

Lantas Japorman menjabarkan kriteria calon kepala daerah yang hendak diusung PDI Perjuangan yang harus dipenuhi seperti memiliki integritas, mumpuni, mampu mengelola pemerintahan, memiliki visi pembangunan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca: PDI Perjuangan Konsisten Tak Usung Caleg eks Napi Koruptor

“Proses penjaringan calon kepala daerah dilakukan secara ketat. Kita tidak akan mengajukan mantan koruptor meski sudah menjalani hukuman," katanya.

Hasil penjaringan kepala daerah, katanya, akan diserahkan ke DPP PDI Perjuangan. 

“DPP PDI Perjuangan yang akan kembali melakukan seleksi dan penjaringan sebelum memutuskan calon yang akan diusung,” katanya.

Quote