Ikuti Kami

Reuni 212 Sarat Kampanye, KPU dan Bawaslu Diminta Bertindak

Aksi 212 ditengarai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Reuni 212 Sarat Kampanye, KPU dan Bawaslu Diminta Bertindak
Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU mengambil tindakan akan Aksi Reuni 212 yang digelar di Monas, Minggu (2/12).

Aksi 212 ditengarai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Kehadiran sosok-sosok politisi yang juga merupakan pendukung maupun timses dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, menurut Eva adalah bentuk dari pelanggaran kampanye. 

Apalagi ada beberapa ucapan dari Pimpinan FPI, Rizieq Shihab melalui rekaman video yang mengajak masyarakat memilih paslon tertentu.

"Itu melanggar aturan PKPU. Harusnya Bawaslu maupun KPU menyoal. Apalagi capres yang hadir hanya satu yaitu Prabowo Subianto. Apalagi ada pejabat pemerintah yaitu Guberur DKI hadir, padahal hari kerja dan tidak cuti. Ini jelas karena penanggungjawab acara adalah timses Prabowo. Jadi kegiatan tersebut menunjukkan karakter kampanye, menyalahi ijin berupa pertemuan non politik," ," tegas Eva saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/12).

Bahkan Eva Secara tegas meminta Bawaslu segera bertidak. "Saya tunggu Bawaslu menindak," tambahnya.

Quote