Ikuti Kami

Revisi UU Pemilu, DPR Terus Perkaya Sejumlah Masukan

Hal ini dimaksudkan agar RUU Pemilu kali ini bisa menghadirkan pemilu yang lebih baik ke depannya.

Revisi UU Pemilu, DPR Terus Perkaya Sejumlah Masukan
Ketua Panja Penyusunan Draf RUU Pemilu Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI terus memperkaya masukan dari berbagai kalangan, khususnya dari akademisi di berbagai universitas terkait penyusunan Draf Rancangan Undang-Undang atas Revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu)

Hal ini dimaksudkan agar RUU Pemilu kali ini bisa menghadirkan pemilu yang lebih baik ke depannya.

Baca: Pilkada Tetap Digelar, Arif Usulkan Lembaga Peradilan Pemilu

Ketua Panja Penyusunan Draf RUU Pemilu Komisi II DPR RI, Arif Wibowo bersama beberapa anggota Komisi II DPR RI lainnya berkunjung ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk menyerap masukan dari akademisi dalam menyempurnakan RUU Pemilu.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah cukup panjang perjalanannya. Kita diingatkan oleh akademisi Untirta tentang bagaimana penyusunan UU yang sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, legal draftingnya harus cermat betul baik dari judul, isi dan selanjutnya,” katanya, Kamis (20/8).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pihaknya mendapat berbagai masukan terkait RUU Pemilu. Di antaranya, mengenai rekrutmen panitia dan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan terkait lainnya agar lebih diperhatikan.

"Materi yang sifatnya teknis seperti panitia rekrutmen dan seleksi anggota KPU, Bawaslu, DKPP agar lebih diperhatikan guna menjamin kelembagaan penyelenggaraan yang lebih baik, lebih kuat, lebih demokratis," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Kemudian, dia melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan masukan menyangkut penyelesaian sengketa pemilu dari berbagai perspektif. 

"Apakah itu sengketa administrasi, sengketa antar lembaga penyelenggara maupun sengketa pemilihan,” terang Arif.

Baca: Arif Ingatkan Potensi Politik Uang Sebagai Dampak COVID-19

Selain itu, Arif menambahkan, masukan mengenai penerapan e-voting juga harus dipertimbangkan lebih cermat dan hati-hati. Bukan hanya dari sisi penyelenggara, tetapi juga dari sisi teknologi informatika yang harus kredibel, serta kesiapan masyarakat.

"Sebab hal itu bisa menjadi masalah baru dan memunculkan suatu insinuasi bahwa mereka yang menguasai teknologi itulah yang akan mengambil keuntungan untuk kepentingan politiknya," tabdas Arif selaku Ketua Panja RUU Pemilu, Komisi II DPR RI.

Quote