Ikuti Kami

Sembilan Tokoh Berikut Ini Ambil Formulir di DPC Kutim  

Namun, hingga Kamis (12/9) sore, belum ada satu pun yang mengembalikan berkas pendaftaran.

Sembilan Tokoh Berikut Ini Ambil Formulir di DPC Kutim  
Ilustrasi. Minggu, 8 September 2019 17:05 Sembilan Tokoh Ambil Formulir di PDIP Kutai Timur, Termasuk Bupati Ismunandar TribunKaltim.co/Margaret Sarita Salah satu kader PDIP yang mewakilkan pada tim PAC untuk mengambil formulir pendaftaran beberapa waktu lalu.

Sangatta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kutai Timur (Kutai Timur) telah menutup pengambilan formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur sejak Minggu (8/9). 

Ada sembilan tokoh masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran. Baik mengambil sendiri maupun mengutus tim pemenangan.

Baca: PDI Perjuangan Jaring Calon Bupati Kutim

Namun, hingga Kamis (12/9) sore, belum ada satu pun yang mengembalikan berkas pendaftaran. Meski saat ini merupakan masa pengembalian formulir pendaftaran.

Demikian dilansir dari kaltim.tribunnews.com, Jumat (13/9).

"Belum ada yang mengembalikan sampai hari ini. Kami masih terus menunggu saja. Karena batas pengembalian formulir masih ada lima hari lagi. Yakni berakhir pada 17 September 2019 mendatang," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kutim, Faizal Rachman.

Seperti diketahui, selama sepekan Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kutim membuka kesempatan pengambilan formulir pendaftaran.

Mereka yang mengambil formulir juga berasal dari berbagai kalangan.

Mulai dari legislator, politikus, pengusaha, mantan Bupati Kutai Timur, hingga Bupati Kutai Timur yang saat ini masih menjabat.

Kesembilan tokoh tersebut adalah:

Agiel Suwarno
Yusuf T Silambi
Kinsu
Mahyunadi
Mastur Jalal
Ismunandar
Sobirin Bagus
Rusmiyati
Ardiansyah Sulaiman

Baca: Kawal Pemilu, Kader di Kaltim Siapkan Tim Relawan

"Penjaringan yang dilakukan PDI Perjuangan Kutim, terbuka untuk umum. Jadi siapa saja silakan mengambil formulir dan melakukan pendaftaran," kata Faizal.

Mereka yang mengembalikan formulir, menurut Faizal harus menyertai persyaratan yang ditetapkan.

Antara lain, bebas narkoba dan tidak pernah dihukum, bila pejabat negara, harus melampirkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir, menyampaikan biografi dan misi visi yang akan diusung.

Quote