Ikuti Kami

Tim RA HY Laporkan Oknum TNI AU Perusak APK ke Bawaslu Tuba

Mengingat perusakan spanduk milik Henry Yoso, seperti yang ditegaskan Politisi PDI Perjuangan tersebut menyangkut kehormatan dan harga diri

Tim RA HY Laporkan Oknum TNI AU Perusak APK ke Bawaslu Tuba
Tim Rumah Aspirasi Henry Yosodiningrat bersama warga Tulang Bawang yang menjadi saksi perusakan APK milik Henry Yosodiningrat usai melaporkan oknum TNI AU Lanud Pangeran M Bunyamin yang merusak spanduk Henry Yoso ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang

Tulang Bawang, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH mengarahkan Tim Rumah Aspirasinya di Daerah Pemilihan (Dapil) untuk mengurus pelaporan awal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) atas perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya di sepanjang jalan sekitar Kampung Astra Ksetra, Menggala oleh oknum TNI AU Lanud Pangeran M Bunyamin Tulang Bawang.

Perusakan APK milik Henry Yosodiningrat diduga kuat ada kaitannya dengan perjuangannya selama ini mengadvokasi kasus tanah warga Kampung Astra Ksetra.

Diketahui, warga masyarakat Astra Ksetra diperjuangkan Henry Yosodiningrat sebagai Wakil Rakyatnya di DPR RI, dari kedzaliman oknum-oknum TNI AU. Dan sejak kasus tersebut beberapa kali dibahas oleh sejumlah pihak terkait di Komisi II DPR karena usulan Henry Yoso, warga Astra Ksetra sudah mulai merasa tenang. 

Mereka tidak lagi mengalami teror atau diintimidasi untuk mengosongkan rumah dan dilarang bercocok tanam di lahan yang diklaim sebagai tanah milik Lanud Pangeran M Bunyamin, Tulang Bawang.

Dan Henry mengaku sempat diundang pada tanggal 17 Februari yang lalu untuk syukuran atas kondusifitas warga Astra Ksetra yang mana sebelumnya kerap diteror karena penyerobotan oleh pihak Lanud.

"Bertepatan dengan syukuran itu, beberapa hari kemudian dilakukan perusakan. Dan saya tekankan dalam kejadian ini, saya tidak bisa diteror seperti itu. Saya akan tetap berjuang. Dan selepas saya keliling sosialisasi bahaya narkoba dan deklarasi milenial anti narkoba di sejumlah daerah di Sumatera, saya akan pulang ke Dapil untuk mengurus kasus tersebut," tandasnya.

Dalam laporan Tim Rumah Aspirasi Henry Yosodiningrat (RA HY) ke Kantor Bawaslu Tulangbawang, Senin (4/3/2019), turut mendampingi Saudara Oni, warga Kampung Astra Ksetra dan Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, Sodri yang menjadi saksi atas pencopotan dan perusakan APK berupa spanduk milik H. KRH. Henry Yosodiningrat, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Lampung II.

Pelaporan ke Kantor Bawaslu, sebagai bagian dari Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan merupakan pilihan strategis meskipun dalam proses penanganan kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu terdapat perbedaan persepsi.

Keberadaan Sentra Gakkumdu masih jadi pilihan strategis karena kewenangan tindak lanjut laporan atau temuan dibahas Gakkumdu ada di Kepolisian dan Kejaksaan.

Kehadiran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu dapat memberikan harapan baru dalam konteks penegakan hukum pemilu.

Karena itu, Tim Rumah Aspirasi HY atas arahan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. Caleg yang saat ini juga menjadi Wakil Rakyat (Anggota DPR RI) periode 2014-2019, langsung mengarahkan kasus perusakan APK miliknya ke Sekretariat Sentra Gakkumdu yang juga merupakan Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dengan harapan penegakan hukum atau pelanggaran Pemilu bisa ditegakkan seadil-adilnya.

Mengingat perusakan spanduk milik Henry Yosodiningrat, seperti yang ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) sangat merugikan dan menyangkut kehormatan dirinya.

Dalam pelaporan Tim Rumah Aspirasi HY ke Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang diwakilkan Lukito Dwi Yuono, MT, Abdul Karim, SH. dan Aris Setiyanto, S.Ikom yang juga Staf Tenaga Ahli Anggota DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH.

Tim Rumah Aspirasi HY bersama Sodri Anggota DPRD Tulang Bawang, Oni (warga Kampung Astra Ksetra) dan beberapa saksi dari warga yang rumah atau warungnya dipasang spanduk (APK) milik caleg H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH diterima sejumlah Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Tulang Bawang. Hadir perwakilan dari sejumlah Komisioner Bawaslu Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang.

Dan pelaporan pencopotan dan perusakan spanduk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Lampung II Henry Yosodiningrat yang juga terpampang foto Capres-Cawapres 01 Jokowi-KH. Ma'ruf Amin akan segera dikaji dan diproses oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.

Diketahui, sebelumnya pada Hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019, terjadi pencopotan dan perusakan APK berupa spanduk milik Caleg DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH oleh oknum TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin, Tulang Bawang di sepanjang jalan Portal Indo Lampung, ke arah jalan perbatasan Gunung Batin, Lampung Tengah. Selain itu, perusakan juga dilakukan hingga di sejumlah pekarangan rumah dan warung milik warga Kampung Astra Ksetra.

Kejadian pencopotan APK milik Henry Yosodiningrat tersebut disaksikan beberapa warga yang selama ini dibantu perjuangannya mengadvokasi kasus hukum atas hak atas tanah warga di Kampung Astra Ksetra yang diduga diserobot oleh pihak Lanud Pangeran M. Bunyamin, Tulangbawang, Lampung.

"Ada saksi warga sana yang menyaksikan dan merekam aksi pencopotan serta perusakan APK milik saya dirusak di pekarangan rumah warga dan di sepanjang jalan sekitar Astra Ksetra," ungkap Henry.

Sejumlah warga siap dan bersedia untuk menjadi pelapor atas kejadian perusakan APK tersebut.

"Perusakan APK ini akan saya laporkan ke Bawaslu dan Propam AURI atau ke Polri. Itu merupakan tindak pidana. Dan diancam pidana seperti diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar Henry.

Dan Unsur Pasal 170 KUHP berbunyi: (1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. 

Quote