Ikuti Kami

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU

Hasto menyampaikan sampai saat ini TKN Jokowi-Ma'ruf Amin sudah membuka rekening dana kampanye di tingkat provinsi, kabupaten dan kota

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Sekjen partai politik koalisi Jokowi lainnya dan Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di KPU

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporan dana awal kampanye.

"Kami sampaikan bahwa tim kampanye pasangan Jokowi Ma'aruf punya komitmen untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita. Yang ditandai dengan transparansi pengelolaan keuangan dana kampanye. Sehingga sesuai dengan UU Pemilu dan peraturan KPU maka pada hari ini kami memberikan laporan awal rekening khusus dana kampanye dan ini dilakukan di seluruh tingkatan," ucap Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Sabtu (22/9).

Hasto menyampaikan sampai saat ini TKN Jokowi-Ma'ruf Amin sudah membuka rekening dana kampanye di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dengan saldo total dana awal kampanye sebesar 11,9 Miliar terhitung sejak 20-22 September 2018.

"Kami sudah buka rekening di tingkat nasional, provinsi dan seluruh kabupaten/kota rekening sudah siap kami laporkan hari ini," ujar Hasto

"Adapun untuk saldo awal per tanggal 20 september 2018 smapai dgn 22 september 2018 tercatat kas di rekening total ada 11,9 miliar," katanya.

Adapun total dana yang terkumpul berasal dari kas rekening khusus sebesar 8,5 miliar, berupa barang 3,4 miliar dan sisanya adalah kas dari tim kampanye.

Hasto menyebutkan pemasukan terbanyak berasal dari sumbangan partai politik dan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

"Ini tentu saja kita kedepankan partisipasi dari seluruh parpol relawan kemudian juga bantuan dari masyarakat Sesuai ketentuan KPU," katanya.

"Orang per orang dan juga korporasi itu juga diizinkan sesuai ketentuan UU maksimum 25 miliar sedangkan orang per orang maksimum 2,5 miliar. Semua ketentuan terkait NPWP kami penuhi," papar Hasto.

Quote