Ikuti Kami

Mendagri: Penyelenggara Pemilu Harus Antisuap

Netralitas harus dipegang teguh oleh KPU dan Bawaslu.

Mendagri: Penyelenggara Pemilu Harus Antisuap
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum harus punya sikap antisuap dalam menjalankan tugasnya di Pilkada serentak 2018.

"Saya kira penyelenggara, KPU dan Bawaslu ini, sudah jelas sesuai komitmen Pusat (pemerintah) bahwa netralitas ya harus antisuap. Karena kalau sudah terlibat suap, ya harus dipecat dan ada proses sidangnya di DKPP," kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Senin (26/2).

Hal itu disampaikan Mendagri menanggapi penangkapan Ketua Panwaslu dan anggota KPU Kabupaten Garut oleh Polda Jawa Barat karena diduga menerima suap dari bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut.

"Saya merasa sedih saja, karena justru Pilkada yang harusnya bermartabat ini masih dinodai oleh oknum kepala daerah, oknum penyelenggara pula. Saya kira ini harus dicegah," tambahnya.

Sementara itu, dari sisi pemerintahan daerah, Mendagri menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin sore, guna membahas langkah-langkah agar kepala daerah lebih waspada terhadap area rawan korupsi.

"Jangan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya di sela-sela yang sempit ini," kata Tjahjo.

Jajaran Polda Jawa Barat menangkap Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri bersama dengan anggota KPU Kabupaten Garut Edi Sudrajat atas laporan penyelidikan yang menyatakan keduanya menerima suap berupa uang sedikitnya Rp200 juta dan satu unit mobil.

Hadiah tersebut diduga diberikan oleh pasangan calon Pilkada Garut agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pilkada 2018. Namun, pasangan calon tersebut tidak diloloskan oleh KPU dan hadiah telah diterima oleh anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut.

Polisi mengatakan suap tersebut hanya melibatkan kedua anggota lembaga penyelenggara pemilu itu saja, tanpa mengaitkan dengan anggota KPU dan Panwaslu Garut lainnya.

Bawaslu RI pun telah memberhentikan sementara Heri Hasan Basri, sambil menunggu pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Quote