Ikuti Kami

HENRY YOSO Mengajak Tim Hukum BPN Berpikir Cerdas & Waras

Nampaknya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak paham, atau paham tapi menggunakan Prinsip “Pokoknya” atau Prinsip “Pokok’e yang salah Jokowi

HENRY YOSO Mengajak Tim Hukum BPN Berpikir Cerdas & Waras
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. - Foto: Sutanto (MO)

MEMBACA berita-berita online dan Surat Permohonan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK terkait dengan tuntutan yang mereka minta kepada Mahkamah Konstitusi, saya nyaris tidak percaya akan berita itu, terlebih ketika saya membaca Surat Permohonan itu, saya juga nyaris tidak percaya bahwa tuntutan itu disusun serta dibuat dan ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari orang-orang yang mengaku sebagai “Ahli” atau setidaknya paham Hukum. 

Khususnya pada bagian yang menyatakan bahwa “Jokowi dan Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM)”.

Pernyataan itu tidak disertai dengan uraian yang menyatakan dengan cara bagaimana kecurangan itu dilakukan oleh Jokowi dan Ma’ruf Amin, dan tidak pula disertai dengan bukti untuk membuktikan dalil mengenai adanya kecurangan yang dilakukan secara TSM. Karena dalam teori pembuktian baik menurut Hukum Acara Perdata maupun Hukum Mahkamah Konstitusi, dikenal Prinsip Hukum bahwa “kepada Pihak yang mendalilkan ada suatu hak atau adanya suatu peristiwa hukum, WAJIB untuk membuktikan kebenaran dalil atau kebenaran adanya peristiwa hukum itu. Kepada Pihak yang menyangkal, juga diwajibkan untuk membuktikan kebenaran Dalil sangkalannya.

Nampaknya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak paham, atau paham tapi menggunakan Prinsip “Pokoknya” atau Prinsip “Pokok’e yang salah adalah Jokowi dan Ma’ruf Amin” (meskipun mereka tahu bahwa Jokowi dan Ma’ruf Amin bukan Penyelenggara Pemilu dan tidak ikut serta dalam Rekapitulasi, serta tidak pernah mengintervensi KPU.

Selanjutnya “otak hukum” saya berputar dengan speed yang tinggi ketika membaca Tuntutan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang meminta kepada MK agar pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024.

Tuntutan itu tidak disertai dengan alasan Yuridis dan uraian mengenai fakta peristiwa dalam fundamentum petendi (dasar gugatan-Red) Permohonannya. Sehingga apakah karena hal itu, maka salah satu Tim Kuasa Hukumnya dalam hal ini Bambang Widjojanto telah “meneror” Hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan agar MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator.

Saya benar-benar prihatin dengan kualitas teman-teman saya yang mengklaim dirinya baik sebagai Ahli Hukum, Akademisi atau Praktisi, yang antara lain juga mengajukan tuntutan agar KPU RI melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh wilayah Indonesia. 

“Pemungutan suara ulang itu sudah barang tentu dilakukan secara serentak”, padahal tidak satu pun bukti yang mereka ajukan mengenai adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif di seluruh TPS di seluruh Indonesia.  

Mari kita berfikir cerdas dan waras.

Quote