Ikuti Kami

Mengungkap Tabir Dibalik Omnibus Law

Oleh: Dr. Harris Turino, Politisi PDI Perjuangan dan Doctor in Stratejik Manajemen.

Mengungkap Tabir Dibalik Omnibus Law
Dr. Harris Turino (kanan), Politisi PDI Perjuangan dan Doctor in Stratejik Manajemen.

Jakarta, Gesuri.id - Hiruk pikuk mewarnai pengesahan UU Sapu Jagad (Omnibus Law) Cipta Kerja. Ada yang mendukung dan tidak kurang juga yang menolak. Bahkan ada yang memprovokasi dengan mengatakan bahwa UU ini adalah karpet merah bagi masuknya 10 juta TKI asal China ke Indonesia.

Bagaimana sebenarnya latar belakang dari munculnya UU ini? Globalisasi dan persaingan dagang antar raksasa Ekonomi Amerika Serikat dan China menyajikan peluang pertumbuhan bagi negara-negara berkembang di kawasan Asean. 

Ribuan perusahaan dari Amerika, Jepang, Korea dan Taiwan berbondong-bondong keluar dari Tiongkok. Mereka mencari tempat investasi baru yang lebih “bersahabat” dan bebas dari sengketa dagang yang berkepanjangan. 

Rejeki nomplok ini banyak dinikmati oleh Vietnam, Malaysia dan Indo China lainnya. 

Sementara Indonesia, negara yang kaya bahan baku dan sumber energi, dengan jumlah penduduk yang banyak, jarang dilirik. 

Kok bisa? Iklim investasi di Indonesia memang harus diakui tidak ramah terhadap masuknya investor. Hal ini ditandai dengan rendahnya angka ease of doing bisnis (kemudahan berusaha) akibat proses 
perijinan yang panjang, berbelit dan mahal, indeks persepsi korupsi yang masih tinggi, infrastruktur yang kurang memadai serta kesulitan menangani masalah perburuhan. 

Inilah yang ingin diterabas dari keberadaan UU Sapu Jagad. Spiritnya jelas, yaitu agar Indonesia mampu bersaing dengan tetangga dalam memperebutkan rejeki nomplok berupa masuknya investasi asing yang keluar dari China. 

Kalau investasi baik asing maupun domestik tumbuh di Indonesia, maka otomatis akan menyajikan 
lapangan kerja yang berlimpah bagi penduduk Indonesia. Pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tanpa adanya lapangan kerja yang cukup di Bumi Pertiwi, terpaksa kita akan terus ekspor TKI tidak terdidik ke manca negara. 

Sebagai strategi temporer, ini bisa dimengerti, tetapi dalam jangka panjang akan merendahkan harga diri bangsa Indonesia.

Pertanyaannya adalah apakah ini harus dilakukan dengan mengorbankan para buruh? Kalau kita mau jujur, sebenarnya tidak ada yang dikorbankan. 

Benar bahwa ada beberapa “kenikmatan semu” para buruh yang diatur ulang dalam UU yang 
baru. Penulis hanya akan ambil satu contoh mengenai pesangon. Dalam UU no. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa maksimal pesangon yang bisa diterima buruh adalah 32 kali gaji, sedangkan dalam UU Omnibus Law hanya 25 kali gaji. 

Bagaimana faktanya? Berdasarkan laporan pekerja sebanyak 66 persen pekerja sama sekali 
tidak mendapat pesangon, dan 27 persen pekerja menerima sebagian pesangon dari yang seharusnya diterima sesuai UU no. 13 tahun 2003, serta hanya 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan. 

Bagaimana dengan di negara lain? Jumlah pesangon maksimum di negara sosialis Vietnam hanya 7 kali gaji, di Eropa hanya 3 kali gaji dan di Spanyol maksimal 7 kali gaji.

Di UU Omnibus Law pemerintah menjamin bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh para buruh/pekerja. 18 kali gaji menjadi kewajiban pengusaha dan 7 kali ditanggung pemerintah melalui skema Jaminan Kehilangan Kerja (JKK). 

Jadi sebenarnya besaran pesangon di Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. 

Benarkah keberadaan Omnibus Law akan menyengsarakan para buruh dan pekerja? Tentu tidak, bahkan akan lebih sengsara lain kalau Indonesia kalah bersaing dengan negara tetangga sehingga akhirnya tidak tersedia lapangan kerja yang memadai bagi angkatan kerja Indonesia yang jumlahnya mencapai 137 juta orang. 

Kalau kita berpikir rasional, tidak ada pemerintah negara manapun yang bertujuan menyengsarakan penduduknya. 

Dalam alur logika, Omnibus Law adalah sebuah syarat perlu, tetapi belum merupakan syarat cukup bagi kemajuan Indonesia. 

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diberesi agar Indonesia mampu berdiri sejajar dengan negara-negara lain dalam kancah persaingan global. 

Maka dari itu mari kita kawal implementasi Omnibus Law agar pemerintah bisa menyelesaikan pekerjaan rumahnya, yaitu memangkas perijinan, menciptakan iklim berusaha yang bebas dari korupsi, menyediakan lapangan kerja yang kesemuanya semata-mata adalah cerminan dari penghayatan sila kelima dari Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Quote