Ikuti Kami

Banteng Kabupaten Seram Bagian Timur Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis

Gurium menegaskan layanan tersebut terbuka untuk semua warga tanpa terkecuali.

Banteng Kabupaten Seram Bagian Timur Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan SBT, Muhammad Gurium.

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan komitmennya untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum. 

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan SBT, Muhammad Gurium mengatakan PDI Perjuangan akan membuka lapak khusus bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat tanpa biaya.

Layanan tersebut mencakup konsultasi, pendampingan, hingga proses persidangan, baik untuk perkara pidana maupun perdata.

Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa

 “Kita akan buka lapak khusus bagi rakyat kurang mampu yang mengalami masalah-masalah hukum, dimulai dari konsultasi, pendampingan, dan bahkan sampai pada tahapan pengadilan, baik pidana maupun perdata, semuanya gratis,” ujar Gurium, Senin (1/12).

Ia menambahkan bahwa seluruh keluhan masyarakat akan ditampung dan diperjuangkan melalui berbagai saluran, termasuk fraksi PDI Perjuangan di DPRD dan jaringan politik yang dimiliki partai.

“Keluh kesahnya akan kita tampung, kita perjuangkan baik melalui fraksi di DPRD maupun seluruh kekuatan akses yang kita miliki. Bukan hanya sebatas persoalan hukum saja, tetapi juga seluruh kebijakan yang merugikan rakyat,” katanya.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Gurium menegaskan layanan tersebut terbuka untuk semua warga tanpa terkecuali. Masyarakat dipersilakan datang dan berkonsultasi mengenai persoalan apa pun yang dihadapi.

“Kami terbuka, silakan datang dan konsultasi, apa pun persoalannya kami akan siap dan selalu ada bersama rakyat,” ungkapnya.

Program bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi warga yang selama ini kesulitan menghadapi proses hukum karena keterbatasan biaya dan akses pendampingan.

Quote