Ikuti Kami

Bendera Dibakar, Tangkap dan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu 

Seluruh kader PDI Perjuangan agar mendukung Kapolri dan jajarannya dalam memproses secara hukum pelaku pembakaran bendera.

Bendera Dibakar, Tangkap dan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu 
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Sarijo SH MH MKn (kanan).

Cilacap, Gesuri.id - Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Sarijo SH MH MKn mengungkapkan wajar kader-kader PDI Perjuangan sangat marah terhadap insiden pembakaran bendera partai di sekitar kompleks Gedung MPR-DPR RI Jakarta, pada 24 Juni 2020 lalu.

Baca: Covid-19 Masalah Bersama, PDI Perjuangan Siap Pasang Badan

"Tangkap dan usut tuntas tanpa pandang bulu pelaku dan aktor intelektual pembakaran bendera PDI Perjuangan. Proses secara hukum," ucapnya, Rabu (1/7).

Ia mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk mendukung Kapolri dan jajarannya dalam memproses secara hukum pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan.

Sarijo lantas menerangkan, sejarah berdirinya PDI Perjuangan pasca peristiwa 27 Juli 1996 di Jakarta, dan tampilnya Megawati Soekarnoputri yang kemudian  didaulat menjadi ketua umum, PDI Perjuangan menjadi partai yang sudah kenyang asam garam perpolitikan di Indonesia.

"Maka pada saat terjadi insiden pembakaran bendera pada 24 Juni 2020 di depan gedung DPR RI, Jakarta, seakan melecutkan kembali ghiroh kita sebagai kader PDI Perjuangan," katanya di sela menunggu usai pelaporan insiden pembakaran bendera di lobi Mapolres Cilacap, Senin (29/6).

Insiden pembakaran bendera harus diusut tuntas sesuai hukum. "Karena hukum saat ini menjadi panglima," tandas Sarijo.

Untuk itu, pengurus DPC PDI Perjuangan melalui Polres Cilacap melaporkan insiden tersebut melalui jalur hukum sebagaimana perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Kami mendukung Polri guna menuntaskan kasus ini sesuai hukum dan meminta pihak kepolisian menangkap siapa aktor di balik pembakaran bendera dan menghukum pelakunya.

Baca: Bulan Bung Karno, Panampo A Juarai Turnament Mobil Legends 

Terkait penolakan RUU HIP, ia mengatakan, sebenarnya pemerintah dalam hal ini hanya bisa meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Juga pemerintah sedang fokus ke penanganan virus Corona.

"Kita kembali ke prosedurnya dulu yang ada di lembaga legislatif. RUU HIP ini merupakan Rencana Undang Undang inisiatif DPR dan pemerintah tidak bisa mencabut RUU HIP hasil inisiatif DPR begitu saja," ucap Sarijo.

Ditambahkan, soal RUU HIP mau dicabut itu bukan urusan pemerintah. "Ini keliru. Kalau meminta pemerintah mencabut tidak bisa sembarangan. Nanti kehidupan bernegara kita kacau nggak ada selesainya," kata Ketua DPC Peradi Kabupaten Cilacap itu.

Quote