Brebes, Gesuri.id – M. Sry Heri Pasaribu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menggantikan almarhum Sukirso, anggota DPRD Brebes dari Dapil 3 (Larangan, Bantarkawung, Salem) yang wafat beberapa waktu lalu.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPRD Brebes M. Taufiq, dalam Sidang Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Brebes Masa Keanggotaan 2024–2029 di Aula DPRD setempat, Kamis (2/10/2025). Acara turut disaksikan Pj Sekda Brebes Dr. Tahroni, M.Pd yang hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati Brebes.
Dalam sambutannya, Taufiq menegaskan bahwa pelantikan PAW ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/370/2025 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Brebes Masa Keanggotaan 2024–2029.
“Kami harap anggota yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, serta bekerja sama dengan seluruh anggota DPRD lainnya,” ujar Taufiq.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Brebes, M. Rizki Ubaidilah, memberikan apresiasi atas pelantikan tersebut. Menurutnya, Heri Pasaribu diharapkan mampu meneruskan perjuangan politik almarhum Sukirso yang telah banyak berkontribusi bagi masyarakat di dapilnya.
“Selamat untuk Saudara M. Sry Heri Pasaribu. Semoga menjadi wakil rakyat yang amanah dan benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat di Dapil 3,” ucap Rizki.
Sementara itu, Heri Pasaribu menyatakan siap mengemban amanah baru tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk fokus memperjuangkan sektor pertanian serta membuka peluang lapangan kerja di daerah pemilihannya.
“Ini adalah tanggung jawab besar yang harus saya jalankan dengan sepenuh hati. Saya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Heri.
Sebagai informasi, pada Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Brebes 2024 lalu, PDI Perjuangan memperoleh dua kursi di Dapil 3. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, perolehan suara tertinggi diraih Muhammad Rizky Nurohman (13.834 suara), disusul Sukirso (6.418 suara), dan M. Sry Heri Pasaribu (5.523 suara).
Dengan wafatnya Sukirso, maka berdasarkan aturan PAW, kursi DPRD tersebut diberikan kepada Heri Pasaribu sebagai caleg PDI Perjuangan dengan suara terbanyak berikutnya.