Ikuti Kami

Ini Sebab PDI Perjuangan Bali Pecat 2 Anggota DPRD-nya

Keduanya diberangus karena diduga menjalin perselingkuhan.

Ini Sebab PDI Perjuangan Bali Pecat 2 Anggota DPRD-nya
DPD PDI Perjuangan Bali memecat dua kadernya yang duduk di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali 2019-2024.

Denpasar, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Bali memecat dua kadernya yang duduk di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali 2019-2024, I Kadek Diana, 50 (Dapil Gianyar) dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, 28 (Dapil Klungkung). 

Keduanya diberangus karena diduga menjalin perselingkuhan, yang berakhir dengan penggerebekan di salah satu kamar hotel kawasan Jalan Raya Puputan, Niti Mandala Denpasar, Minggu (15/3) dinihari pukul 01.00 Wita.

Dugaan perselingkuhan tersebut terbongkar setelah suami dari Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati berinisial L, bersama keluarganya, datang menggerebek kamar hotel tempat kedua politisi PDI Perjuangan ini memesan kamar. 

Diduga kamar hotel tersebut jadi ajang selingkuh kedua anggota Dewan di sela-sela mengikuti acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan selama seharian di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar Selatan, Sabtu (14/3).

Saat digerebek, Minggu dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, Kadek Diana memang tidak ditemukan di kamar hotel. Yang ada di kamar saat ini hanya Kadek Dwi Yustiawati. Namun, indikasi keduanya menjalin hubungan terlarang terbongkar dari kamar hotel yang dipesan atas nama Kadek Diana. 

Selain itu, sudah bukan rahasia lagi di internal partai dan kalangan anggota DPRD Bali, bahwa keduanya punya hubungan khusus yang kerap jadi perbincangan.

Kadek Diana adalah politisi senior PDI Perjuangan asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar yang dua kali periode duduk di DPRD Bali Dapil Gianyar. Saat ini, Kadek Dianya menjabat Ketua Komisi III DPRD Bali 2019-2024 (membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan). Pada periode sebelumnya, Kadek Diana menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali 2014-2019. Dalam Pileg 2019 lalu, Kadek Diana lolos ke DPRD Bali dengan perolehan 91.243 suara.

Sedangkan Kadek Dwi Yustiawati adalah Srikandi PDI Perjuangan asal kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida, Kecamatan Klungkung yang baru satu periode duduk diu di DPRD Bali 2019-2024 hasil Pileg 2019. 

Saat ini, Kadek Dwi duduk di Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi pendidikan, adat, budaya, dan kesejahteraan sosial). Dalam Pileg 2019 lalu, Kadek Dwi Yustiawati yang berstatus sebagai caleg new comer, lolos ke DPRD Bali dengan perolehan 24.079 suara.

Atas ulahnya yang dianggap merusak citra partai, Kadek Diana dan Kadek Dwi telah diusulkan untuk dipecat sebagai kader PDIP dan diberangus dari keanggotaan DPRD Bali. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang mendadak digelar DPD PDIP Bali di Kantor Sekretariat DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Niti Mandala Denpasar, Minggu sore pukul 15.00Wwita.

Jumpa pers kemarin sore dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dapil Klungkung Tjokorda Gde Agung, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Bali I Made Suparta, Wakil Ketua Bidang OKK DPD PDIP Bali I Wayan Sutena, Wakil Ketua Bidang Perempuan DPD PDI Perjuangan Bali Ni Made Sumiati, dan Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Bali I Nyoman Budi Utama.  

Jumpa pers tersebut digelar setelah rapat pengurus DPD PDI Perjuangan Bali yang dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, Wayan Koster. Rapat tersebut memutuskan pecat dan berhentikan Kadek Diana dan Kadek Dwi. Pasalnya, perbuatan keduanya tidak bisa diberikan ampun lagi. Bahkan, tidak ada lagi pemanggilam kepada keduanya, dengan alasan DPP PDI Perjuangan sudah wanti-wanti kepada kader untuk senantiasa disiplin dan menjaga citra partai.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, baik Kadek Diana maupun Kadek Dwi dipecat karena pelanggaran disiplin partai (diduga selingkuh) yang dapat merusak citra partai. 

"Perihal pelanggaran disiplin itu tertuang dalam Pasal 21 Anggaran Dasar (AD) Partai, di mana setiap anggota partai wajib mentaati disiplin partai. Kemudian, pada Pasal 22 juga dijelaskan anggota partai dilarang melakukan hal-hal dan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai," tandas Dewa Jack dalam jumpa pers kemarin sore.

Dewa Jack menyebutkan, kasus dugaan perselingkuhan kedua kader PDI Perjuangan ini sudah terbongkar dan viral di media. "Kalau soal kasus hukumnya, nanti ada keberatan para pihak, kami tidak ikut campur. Namun, adanya pelanggaran disiplin dan mencederai nama baik partai, menjadi dasar partai menjatuhkan sanksi," ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng yang sudah dua kali periode duduk di DPRD Bali ini.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Bali, Made Suparta, menyatakan mengatakan meskipun saat terjadi penggrebekan, Kadek Diana tidak ditemukan di kamar hotel, namun DPD PDI Perjuangan Bali punya banyak bukti lain yang indikasinya sama. Menurut Suparta, indikasi Kadek Diana dan Kadek Dwi melakukan tindakan pelanggaran disiplin sudah menjadi sorotan partai. Keduanya juga sudah pernah diperingatkan.

"Memang KD (Kadek Diana) tidak ditemukan di hotel itu. Tetapi, yang memesan kamar hotel itu si KD dan KWY (Kadek Dwi Yustiawati) ada di kamar itu. Menjadi persoalan, kenapa yang pesan kamar si A, malah si B yang menempati? Lagian, kedua oknum kader ini sudah lama menjadi sorotan. Sudah pula diingatkan berkali-kali oleh organisasi," tegas Suparta yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Bali.

Baik Kadek Diana maupun Kadek Dwi Yustiawati telah diusulkan dipecat sebagai kader PDI Perjuangan. Keduanya otomatis akan diberangus dari keanggotaan DPRD Bali alias di-PAW (pergantian antar waktu). Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dewa Jack, hal ini sesuai Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PDI Perjuangan soal sanksi berupa pembebastugasan dari fungsionaris partai, jabatan partai atau atas nama partai (anggota Legislatif).

“Sanksi pemecatan sebagai kader partai dan PAW dari keanggotaan DPRD Bali dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan. Sementara pemecatan dari jabatan partai atau atas nama partai diputuskan oleh DPD PDI Perjuangan Bali," tegas Dewa Jack.

Jabatan Kadek Diana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali pun dialihkan ke kader PDI Perjuangan lainnya. Dewa Jack menyebutkan, kader yang naik menggantikan Kadek Diana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali adalah AA Ngurah Adi Ardhana, politisi PDI Perjuangan asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara yang kini duduk di Komisi II (membidangi pariwisata dan perpajakan).

Ketika ditanya apakah DPD PDI Perjuangan Bali sudah siap kalau nanti Kadek Diana melakukan langkah hukum, menurut Dewa Jack, ya siap 100 persen? "Oh, kalau itu, partai sudah siap," tegas Dewa Jack.

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali, Tjokorda Gde Agung, menyatakan Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati sebenarnya sudah lama diperingatkan partai. Termasuk ketika keduanya mengikuti Rakerda I PDI Perjuangan Bali di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Sabtu lalu.

Menurut Tjok Gde Agung, briefing DPP PDI Perjuangan di Rakerda PDI Perjuangan Bali sudah sangat jelas. Bagi kader yang melanggar disiplin partai, akan dikenakan sanksi. Karena itu, kader harus menjaga nama baik dan wibawa partai.

"KD (Kadek Diana) dan KDY (Kadek Dwi Yustiawati) ini hadir di Rakerda. Tetapi setelah itu, terjadi kejadian di hotel. Memang KD tidak ditemukan di kamar hotel, melainkan hanya ada KDY saat digerebek. Tetapi, indikasinya yang aneh itu, kamar dipesan atas nama KD. Ada apa pesan kamar, orang lain yang menempati ?" jelas politisi asal Puri Agung Klungkung yang kini anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dapil Klungkung ini.

Ditanya soal siapa yang akan menggantikan Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati di DPRD Bali, menurut Tjok Agung, hal itu akan dikonsultasikan dengan KPU Bali, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Tunggu proses dulu, nanti akan dikonsultasikan dengan KPU Bali," tegas Tjok Agung yang juga mantan Wakil Bupati Klungkung 2008-2013 ini.

Quote