Ikuti Kami

Perda Ketenagakerjaan Dinilai Penting Jamin Kepastian Hukum

Hal itu dilakukan supaya bisa menjadi sebuah kajian dalam hal konteks dan substansi.

Perda Ketenagakerjaan Dinilai Penting Jamin Kepastian Hukum
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang menggelar diskusi publik dengan tema “PDI Perjuangan Mendengar Pubik Bicara,” Jumat (18/10) di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang menggelar diskusi publik dengan tema “PDI Perjuangan Mendengar Pubik Bicara,” Jumat (18/10) di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Diskusi tersebut membahas mengenai Rancangan Perda Ketenagakerjaan. Yang juga disoroti PDI Perjuangan dan harapan dari kaum buruh.

Baca: Jateng Provinsi Terbaik Pembangunan Ketenagakerjaan 2019

"Raperda Ketenagakerjaan ini sudah masuk dalam program legislasi daerah DPRD periode 2014-2019. Namun hingga kini Raperda tersebut juga belum kunjung disahkan. Nah salah satu hasil audiensi kami dengan Pemda Kab. Subang beberapa waktu lalu salah satunya soal Raperda Ketenagakerjaan telah direspon positif dan kami sudah mendapat jawaban itu," kata Sekjen DPC PDI Perjuangan Niko Rinaldo keoada Gesuri.id, Jumat (18/10).

Niko menyampaikan, PDI Perjuangan Subang secara rutin menggelar agenda diskusi publik setiap bulannya. Untuk kali ini akan fokus mengkuliti Raperda Ketenagakerjaan yang dalam waktu dekat akan diagendakan pembahasan oleh Pemda Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang. 

Hal itu dilakukan supaya bisa menjadi sebuah kajian dalam hal konteks dan substansi. Terpenting bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan. 

"Narasumber yang kami undang sudah confirm itu dari Dinas Ketenagakerjaan yaitu Kadis atau Sekretaris Dinas, Anggota DPRD Kabupaten Subang Komisi IV yakni Dang Agung. Walaupun Komisinya belum disahkan, namun Anggota kami Dang Agung yang sudah diberikan surat penunjukan untuk mengisi Komisi IV," jelasnya.

Untuk itu, Niko secara terbuka mengundang seluruh elemen serikat buruh yang ada di Kabupaten Subang, OKP, ormas juga organisasi intra maupun ekstra kampus, untuk dapat hadir dalam diskusi publik tersebut.

Baca: Setelah Pimpin Banyuwangi, Anas Ingin Jadi Konsultan Kepala

"Kami berharap elemen masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki masukan saran dan pandangan untuk bisa hadir. Karena Perda yang dibuat diharapkan bisa menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini dan masa yang akan datang di Kabupaten Subang," tuturnya.

Lebih lanjut Niko mengatakan bahwa adanya Perda Ketenagakerjaan menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pemangku kepentingan seperti pemerintah, investor, buruh/pekerja. Diskusi Publik ini juga diharapkan menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan masalah-masalah atau kendala serta aspirasi dalam dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Subang.

Quote