Ikuti Kami

Rumah DP 0 Rupiah Bukan untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Tdak bisa dimiliki oleh warga berpenghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Rumah DP 0 Rupiah Bukan untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi. Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) DP 0 Rupiah.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono tak setuju jika Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) DP 0 Rupiah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca: Anies Naikkan Tarif Rusun, Gembong: Program DP Nol Persen?

Pasalnya Rusunami yang reami diluncurkan Anies pada Jumat (12/10) lalu tidak bisa dimiliki oleh warga berpenghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Skema pembiayaan yang dipakai mengharuskan warga mencicil mulai Rp 2.008.337 selama 20 tahun dan Rp 2.426.665 perbulan selama 15 tahun dengan estimasi penghasilan Rp 5.738.105 hingga Rp 6.933.329 perbulan.

Sehingga Rusunami tersebut tidak dapat dimiliki oleh warga berpenghasilan rendah, UMP ataupun dibawahnya.

Selain itu Rusunami DP 0 Rupiah nantinya bisa dimiliki penyewa jika sudah lunas membayar 20 tahun. Namun bagi Gembong hal tersebut menabrak aturan sebab Rusunami adalah aset Perintah Daerah yang kepemilikannya tidak boleh berpindah tangan.

"Ini kan soal pengeluaran aset, kalau rusun sewa asetnya pemprov DKI, ketika bicara aset tidak boleh dialihkan ke pihak lain, ini persoalannya disitu apakah mekanisme penyerahan ke pihak ketiga setelah 20 tahun itu bisa dibenarkan oleh perundangan? itu kan enggak ada, aturan kita yang namanya aset itu tidak boleh dipindah tangankan," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (18/10Gubernur Anies diketahui telah keluarkan peraturan Gubernur (Pergub) 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pergub ini bertujuan mengakomodasi warga berpenghasilan dibawah UMP untuk memiliki Rusunawa.

Menurut Gembong soal mengurus aset milik Pemda sebenarnya tidak bisa menjadikan Pergub atau Perda sebagai payung hukumnya, minimal kata dia aset milik Pemda diatur dengan Permendagri atau Undang - undang.

"Soal pengelolaan aset, menurut saya undang - undanya bukan Perda atau Pergub ya. Itu soal pengelolaan aset. Permendagri, atau Undang - undang ya. Kalau enggak salah sih Permendagri. itu soal pengelolaan aset," ungkap Gembong.

Baca: Gembong: OK-Oce, Rumah Dp Nol Rupiah, OK-Trip Mangkrak

Gembong menjelaskan lahan - lahan tempat dibangun Rusunawa itu dibeli menggunakan APBD, sehingga ketika lahan tersebut dibangun maka masuk dalam aset Pemda, karenanya Gembong tetap bersikeras bila rusunami itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak ketiga.

"Apakah setelah 20 tahun boleh itu diserahkan kepada warga yang menempati itu itu bicara aturan hukumnya. Setahu saya itu engak boleh ketika itu jadi hak milik," ungkap Gembong.

Quote