Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan, Endro S. Yahman, menegaskan pentingnya implementasi etika lingkungan (environmental ethics) dalam setiap pengambilan kebijakan publik. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian alam dan meminimalisir risiko bencana alam di masa depan.
Menurut Endro, keadilan ekologis merupakan amanat langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Pesan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga bumi demi generasi mendatang, bertepatan dengan momentum hari ulang tahun ke-79 Ibu Megawati Soekarnoputri.
Endro menyoroti bahwa selama ini masyarakat yang bermukim di pinggiran hutan maupun di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) telah berkontribusi besar dalam merawat tutupan hutan. Namun, kompensasi atau imbal jasa lingkungan yang mereka terima masih terbatas pada dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Perlu adanya regulasi yang jelas mengenai imbal jasa lingkungan bagi rakyat yang memikul beban menjaga ekologi tersebut. Inilah wujud keadilan ekologis yang dipesankan oleh Ibu Megawati kepada seluruh kader," ujar Endro. Ia menekankan bahwa manfaat dari terjaganya ekosistem di hulu harus dirasakan secara adil oleh mereka yang menjaga, bukan hanya oleh entitas di hilir.
Di tengah isu perubahan iklim global, Endro melihat peluang besar dalam tata kelola perdagangan karbon (carbon trading). Ia mendorong agar regulasi nasional memastikan keuntungan dari penyerapan karbon benar-benar mengalir kembali kepada masyarakat dan pemerintah daerah yang melakukan jasa ekosistem.

"Hasil dari perdagangan karbon tidak boleh hanya menjadi pendapatan negara semata, tetapi harus dipastikan kembali kepada mereka yang merawat ekologi di lapangan," tegasnya mantan Anggota DPR RI ini.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, fokus utama perdagangan karbon saat ini adalah pada "kinerja konservasi" atau restorasi lahan kritis. Melalui program perhutanan sosial, hutan desa, maupun hutan adat, masyarakat memiliki peluang untuk terlibat dalam proyek carbon capture dengan menanam pohon berbuah atau pohon kayu bertajuk lebar.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Endro juga mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Namun, ia mencatat bahwa implementasi di tingkat daerah masih perlu dipercepat. Saat ini, baru beberapa wilayah seperti Provinsi Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta yang telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunannya.
"Pergub NEK sangat penting sebagai landasan operasional dan koordinasi data karbon di daerah. Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama untuk menarik investor atau penyandang dana yang berkomitmen pada penurunan emisi gas rumah kaca (GRK)," pungkas kandidat Doktor IPB University.
Dengan sinergi antara kebijakan pusat, penguatan regulasi daerah, dan pelibatan aktif masyarakat, Endro optimis Indonesia dapat memimpin dalam upaya pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui keadilan ekologis.

















































































