Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menggugat kenyataan bahwa masih ada aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bentuk tanah sewa yang dibeli rakyat dengan mencicil, dan sampai hari ini ada yang belum lunas.
Baca: Mensos Risma Akan Adopsi Teknologi di Siola ke Jakarta
Selain itu, ungkap Atty, masih banyak juga tanah sewa yang belum selesai pembayarannya seperti yang terjadi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, sehingga tanah itu belum berubah dari tanah sewa menjadi tanah milik.
"Kemungkinan masih banyak tanah sewa yang sekarang masih dipakai oleh rakyat kota Bogor, yang seharusnya bisa diberikan sebagai tanah milik, sekalipun harus ada transaksi jual beli," tegas Atty, baru-baru ini.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, jangan smpai ada aset Pemkot yang dihibahkan secara gratis kepada pihak manapun tanpa persetujuan DPRD.
Baca: Putra: Donor Darah Saat Pandemi, Gotong Royong Kemanusiaan
Sebab rakyat Kota Bogor saja harus membeli dan membayar pajak BHTB.
"Jika ada aset Pemkot Bogor ada yang dihibahkan atau gratis, kenapa rakyat kota Bogor harus beli ?" ujar Atty