Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru Tekad Abidin mengatakan, sudah lebih dari 30 kepala keluarga (KK) mengadu ke Fraksi PDIP karena kehilangan hak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) akibat penetapan desil oleh pemerintah.
"Sudah lebih dari 30 kepala keluarga (KK)," kata Tekad, Jumat (18/9/2026).
Tekad mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru membuka layanan pengaduan lantaran banyak warga mengeluhkan tidak lagi mendapatkan bansos. Atas dasar itu, Fraksi PDIP menjembatani warga untuk mengubah data agar dapat kembali memperoleh bantuan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, setiap masyarakat yang datang ke Fraksi PDI Perjuangan akan mengisi google form untuk pendataan sekaligus mengetahui permasalahan yang dihadapi. Setelah itu, warga akan mendapatkan pendampingan dari staf fraksi.
"Staff fraksi nantinya berkomunikasi sama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga prosesnya terpantau. Semoga dapat membantu masyarakat memperoleh hak-haknya," ucap Tekad.
Saat ini, pemerintah menyalurkan bantuan sosial dengan berbasiskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Masyarakat yang menjadi sasaran bantuan sosial umumnya berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat yang membagi jumlah penduduk Indonesia menjadi 10 bagian yang sama besar, masing-masing 10 persen, berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Pengelompokan tersebut dimulai dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Pemerintah menggunakan data desil untuk menentukan sasaran program bantuan sosial dan subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Kelompok Desil 1 merupakan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau kategori sangat miskin. Sementara Desil 2 merupakan 10 persen penduduk pada tingkat kesejahteraan kedua atau kategori miskin.
Kemudian, Desil 3 merupakan 10 persen penduduk pada tingkat kesejahteraan ketiga atau hampir miskin. Sedangkan Desil 4 merupakan 10 persen penduduk pada tingkat kesejahteraan keempat atau rentan miskin.
Adapun Desil 5 hingga Desil 10 merupakan kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga ke atas sehingga bukan menjadi sasaran utama bantuan sosial reguler.
Data desil tersebut digunakan pemerintah dalam penyaluran sejumlah program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang umumnya diprioritaskan bagi masyarakat dalam Desil 1 hingga Desil 4.
Selain bantuan sosial, data desil juga digunakan untuk menilai kelayakan penerima subsidi energi, seperti listrik atau BBM tertentu, serta sejumlah bantuan di bidang pendidikan.

















































































