Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ratna, S.Pt, menegaskan komitmennya memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya persoalan banjir dan rob serta kebutuhan bantuan sosial, saat menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2025/2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tegal Timur, Sabtu (8/8/2026) sore.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah hadir dalam reses Masa Persidangan III Tahun 2025/2026. Reses ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat,” kata Ratna.
Reses yang berlangsung di Jalan Ciliwung, RW 09, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Dinar Marnoto, perwakilan DPUPR Kota Tegal, Lurah Mintaragen Imron Rasyidin, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal H. Edi Suripno, S.H., M.H., serta ratusan warga Kecamatan Tegal Timur.
Menurut Ratna, kegiatan reses merupakan momentum penting bagi anggota legislatif untuk menyerap secara langsung aspirasi, keluhan, serta kebutuhan masyarakat yang selanjutnya dapat diperjuangkan melalui lembaga DPRD.
Ia mengatakan, pemilihan RW 09 Kelurahan Mintaragen sebagai lokasi reses juga berkaitan dengan sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, terutama terkait banjir dan rob.
Ratna menyebut sejumlah wilayah RT di RW 09, khususnya RT 07, RT 08, dan RT 10, kerap terdampak genangan akibat rob maupun banjir.
Ia menjelaskan, pada akhir 2025 lalu aspirasi warga melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD telah direalisasikan di wilayah RT 10. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya tuntas karena keterbatasan anggaran.
“Ke depan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya akan mendorong agar pengerjaannya bisa dilanjutkan, termasuk pavingisasi dan pembuatan saluran sampai ke jalan raya. Saya juga akan terus memperhatikan usulan-usulan warga agar dapat diperjuangkan dan mendapat perhatian pemerintah,” tegasnya.
Selain persoalan infrastruktur dan banjir, reses tersebut juga menjadi ruang bagi PDI Perjuangan Kota Tegal untuk menyoroti kebijakan bantuan sosial yang saat ini menggunakan basis data Desil 1 hingga Desil 4.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal H. Edi Suripno, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Mas Uyip, menilai penerapan kriteria tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena kondisi kemiskinan di setiap daerah tidak selalu sama.
“Isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah kebijakan bantuan sosial ketika menggunakan Desil 1 sampai Desil 4. Data tersebut kewenangannya ada di pemerintah pusat. Di daerah ini menjadi repot karena kondisi kemiskinan berbeda-beda, sementara pemerintah pusat menetapkan kriteria yang begitu sempit,” ungkapnya.
Uyip mempertanyakan ruang kebijakan pemerintah daerah apabila seluruh program bantuan sosial harus mengacu pada kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki sumber dana dari masyarakat sehingga dapat mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dalam menentukan penerima bantuan.
Menurutnya, persoalan serupa juga perlu menjadi perhatian dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terutama ketika penentuan penerima bantuan harus sepenuhnya mengacu pada basis data Desil.
“Kalau kebijakan RTLH juga menggunakan Desil, banyak warga ketika diusulkan justru mengalami kesulitan.
Kalau seluruh daerah menggunakan Desil, pertanyaannya, apa fungsi pemerintah daerah? Apa fungsi otonomi daerah dan apa fungsi wali kota?” tegas Uyip.
Atas persoalan tersebut, PDI Perjuangan Kota Tegal akan mendorong lahirnya kebijakan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Tegal dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.
Uyip menilai pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik daerah melalui kewenangan otonomi daerah.
“Wali kota wajib mengambil kebijakan dan inisiatif berdasarkan kondisi daerahnya masing-masing. Kita punya otonomi yang bisa diatur melalui kebijakan kepala daerah dan DPRD,” katanya.
Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya kebijakan bantuan sosial yang lebih fleksibel dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan berdasarkan kondisi riil di daerah.
Uyip juga mencontohkan kebijakan jaminan kesehatan yang pernah dimiliki Kota Tegal, seperti Jamkesmas dan Jamkesta, yang pembiayaannya dapat menggunakan APBD daerah sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Kalau semuanya menggunakan Desil, sementara Desil sangat sempit dan kewenangan daerah untuk mengusulkan perubahan juga terbatas, sedangkan kondisi masyarakat berbeda-beda, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, PDI Perjuangan Kota Tegal mendorong adanya kebijakan “bantuan sosial ala Kota Tegal”, khususnya untuk program-program yang bersumber dari APBD.
Lebih lanjut, Uyip mengatakan gagasan tersebut akan didorong melalui kebijakan daerah, termasuk melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, bantuan yang bersumber dari APBD semestinya dapat diberikan dengan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kota Tegal, sehingga tidak semata-mata mengikuti kriteria bantuan yang bersumber dari APBN.
“Ke depan melalui Perda pengentasan kemiskinan, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong agar bantuan yang bersumber dari APBD tidak lagi sepenuhnya menggunakan Desil. Kalau sumbernya APBD, harus ada keleluasaan dengan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi daerah kita sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan, APBD Kota Tegal harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Inilah yang akan menjadi terobosan dan akan terus kami dorong. Sumber APBD Kota Tegal harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat Kota Tegal,” pungkas Uyip.

















































































