Ikuti Kami

Banteng Subang Tegaskan TKW Terlantar Jangan Terjadi Lagi !

"Ini menjadi autokritik bagi pemerintah daerah untuk membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya".

Banteng Subang Tegaskan TKW Terlantar Jangan Terjadi Lagi !
Sekjen DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang Niko Rinaldo.

Subang, Gesuri.id - Sekjen DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang Niko Rinaldo menyatakan sangat prihatin dengan banyaknya tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang terlantar di negara tujuan.

Baca: Soal Nyinyiran Herzakiy, Wanto: Demokrasi SBY Terbukti Rusak

Ditambah lagi, lanjutnya, mereka tidak diberangkatkan secara resmi alias ilegal oleh perusahaan.

Menurut Niko, masyarakat memilih berangkat kerja ke luar negeri karena tuntutan mencari nafkah bagi keluarga tentunya jadi autokritik bagi pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Subang.

"Ini menjadi autokritik bagi pemerintah daerah untuk membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya. Sebagai putra daerah, saya prihatin masyarakat kerja ke luar negeri," ucap Niko di Sekretariat PAC PDI Perjuangan Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Kamis (26/8). 

Apalagi, ujar Niko, masyarakat yang kerja ke luar negeri merasakan kejadian yang tidak enak. "Jangan sampai ada lagi kejadian-kejadian yang tidak mengenakan (TKW)," pinta Niko.

Untuk itu, ia meminta Komisi 4 DPRD Kabupaten Subang serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan dan turun memastikan lembaga penyalur tenaga kerja keluar negeri resmi atau tidaknya. "Di lapangan masih terjadi ketidaktahuan masyarakat, mana prosedur yang ditempuh legal atau tidak, sehingga harus turun mengawasi," ujarnya.

Selain itu, kata Niko, pemerintah desa (pemdes) pun harus berperan aktif untuk menjaga agar masyarakat tidak berangkat ke luar negeri secara ilegal. "Karena kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, yang direpotkan pemerintah desa tersebut, dan keluarga yang anggotanya jadi tenaga kerja," ujarnya.

Terlagi, lanjutnya, pemerintah sudah memberikan suatu aturan saat situasi pandemi seperti ini tidak diperkenankan warga negara indonesia (WNI) berangkat kerja ke luar negeri. "Jangankan berangkat kerja ke luar negeri, warga negara asing yang tinggal di Indonesia pun dipulangkan. Karena semua fokus di kesehatan, menangani pandemi Covid-19," ucapnya.

Maka dari itu, Niko berpesan bagi masyarakat, agar lebih peka mengikuti seputar perkembangan peluang kerja di luar negeri melalui media elektronik, cetak, dan online. "Masyarakat agar lebih selektif memilih lembaga penyalur tenaga kerja, karena persoalan ini bukan barang baru di wilayah pantura," ucap Niko.

Sebab, tambahnya, pantura sebagai penyuplai tenaga kerja ke luar negeri yang paling tinggi. "Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan," ucap Niko.

Niko berharap, Patimban, industrilisasi, dan lainnya, membuka kesempatan pekerjaan bagi putra daerah, baik laki-laki maupun perempuan. "Untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama," ucapnya.

Baca: Gaji ASN Pemprov DKI Kelebihan Bayar, Tata Kelola Buruk !

Sementara Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH, di tempat terpisah, membenarkan tidak sedikit warga Kabupaten Subang yang berangkat sebagai TKW melalui prosedur ilegal. "BAI Subang sudah memulangkan satu TKW yang terlantar di Dubai. Saat ini, kami pun sedang menangani dua TKW yang terlantar. Mereka diberangkatkan secara ilegal oleh perusahaan" ucapnya.

Darman berpesan kepada masyarakat yang akan berangkat kerja ke luar negeri, agar melalui prosedur resmi. "Pastikan berangkat melalui jalur resmi, supaya tidak mengalami masalah di kemudian hari," pesannya.

Quote