Ikuti Kami

Bupati Karolin Perjuangkan Nasib PPPK & GTK Honorer

"Banyak sekali permasalahan yang terjadi di lapangan yang sudah Kami himpun agar bersama-sama berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka".

Bupati Karolin Perjuangkan Nasib PPPK & GTK Honorer
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengikuti rapat dengar pendapat dengan Bupati Cianjur, Bupati Banyumas, Bupati Pasuruan, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Landak dan Bupati Bengkulu Selatan yang dilaksanakan secara virtual oleh Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) Komisi X DPR RI, Senin (22/3). (Foto: Istimewa)

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengikuti rapat dengar pendapat dengan Bupati Cianjur, Bupati Banyumas, Bupati Pasuruan, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Landak dan Bupati Bengkulu Selatan yang dilaksanakan secara virtual oleh Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) Komisi X DPR RI, Senin (22/3).

Baca: Tolak Impor Beras, Rafiq: Kemendag Perbaiki Harga di Petani!

Dilaksanakannya Panja PGTKH-ASN merupakan agenda Komisi X DPR RI dalam menentukan basis data GTK Honorer, sebaran Wilayah penugasan dan jumlah murid, permasalahan GTK Honorer, serta pandangan, masukan dan evaluasi proses pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN.

"Banyak sekali permasalahan yang terjadi di lapangan yang sudah Kami himpun agar kita bersama-sama berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka," terang Ketua Panja Komisi X DPR RI Agustina Wiluj Eng Pramestuti.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Landak terkait pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN dan PPPK salah satunya terkait gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada pasal 2 ayat 5 menyatakan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.

"Karena pegangan Kami adalah Perpres ini, karena sampai dengan hari ini turunan tertulis lainnya belum ada. Namun dalam rakor secara lisan disampaikan bahwa gajinya ditanggung APBN dalam skema DAU tambahan tetapi tunjangan ditanggung daerah," terang Karolin.

Lebih lanjut Bupati Karolin mengatakan apabila hal tersebut masih di bebankan kepada Pemda, maka hal tersebut akan sulit direalisasikan karena keterbatasan anggaran di daerah.

"Kami yang tadinya ingin mengusulkan ribuan formasi ini harus mundur dan mengajukan sesuai dengan kemampuan Kami kurang lebih 150 formasi saja," terang Karolin.

Baca: DPP PDI Perjuangan Instruksikan Kader Tolak Impor Beras!

Bupati Karolin berharap adanya kemauan politik dari negara dalam upaya memberikan prioritas kepada mereka yang telah mengabdi untuk negara dan Komisi X bisa mendorong hal tersebut ke pemerintah.

"Memang dibutuhkan political Will state yang kuat dalam mendorong hal tersebut. Walaupun COVID-19 anggaran dipotong, refocusing dan lain sebagainya Saya masih menyimpan dana untuk persiapan seandainya PPPK ini dilaksanakan di tahun 2021, namun tentu tidak semua daerah sama sehingga Saya berharap ini dapat menjadi pertimbangan bersama dari Komisi X DPR RI untuk terus mengawal proses ini," harap Karolin.

 

Kontributor: Yogen.

Quote