Ikuti Kami

DPRD Jabar, Iis Turniasih Sosialisasi Perda PPA di Desa Cikaobandung Kabupaten Purwakarta

Menurut Hj. Iis Turniasih, anak merupakan penerus bangsa ini. Di sisi lain, pemerintah juga dibutuhkan kehadirannya.

DPRD Jabar, Iis Turniasih Sosialisasi Perda PPA di Desa Cikaobandung Kabupaten Purwakarta
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Hj. Iis Turniasih melaksanakan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) di Sanggar Seni Pesona Putra Talaga , Desa Cikaobandung , Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/11).

Purwakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Hj. Iis Turniasih melaksanakan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) di Sanggar Seni Pesona Putra Talaga , Desa Cikaobandung , Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/11).

Turut hadir dalam Penyebaran Peraturan Daerah tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, Sutisna, SH., MH, Aparatur Desa Cikaobandung, Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda serta para pengurus partai. 

Iis menuturkan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA. Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.

Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA ini. Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.

Menurut Hj. Iis Turniasih, anak merupakan penerus bangsa ini. Di sisi lain, pemerintah juga dibutuhkan kehadirannya untuk memperhatikan agar tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan. 

Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. 

“Mengapa penting? fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tutur Legislator Dapil Jabar X ( Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang) ini.

Setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Cikaobandung, memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi. 

“Harapan, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” harapnya.

Quote