Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengapresiasi langkah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang memperjuangkan hak masyarakat dalam konflik agraria di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Menurut Hizkia, keberpihakan BAM DPR RI terhadap masyarakat Sukajaya merupakan wujud nyata fungsi representasi rakyat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Marhaen yang menghadapi ketimpangan penguasaan sumber daya agraria.
“Saya mengapresiasi BAM DPR RI yang mau turun langsung mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Sukajaya. Ini menunjukkan bahwa lembaga representasi rakyat tidak boleh berjarak dengan rakyat yang sedang menghadapi persoalan agraria,” ujar Hizkia, Senin (7/9/2026).
Hizkia secara khusus menilai pimpinan BAM DPR RI, termasuk Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu, menunjukkan kepedulian terhadap nasib rakyat Marhaen yang berada dalam posisi sosial, ekonomi, dan politik yang lebih lemah.
“Bagi saya, sikap seperti yang ditunjukkan bang Adian Napitupulu maupun BAM DPR RI secara institusi, penting. Rakyat yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik terbatas membutuhkan keberpihakan negara ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan legitimasi administratif,” katanya.
Hizkia, yang juga merupakan warga Kabupaten Bogor, menilai persoalan agraria di Sukajaya mencerminkan persoalan struktural yang lebih luas. Di satu sisi, terdapat penguasaan tanah oleh korporasi yang memperoleh legitimasi secara legal-formal. Di sisi lain, terdapat masyarakat Marhaen yang telah menguasai dan mengelola tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi memiliki keterbatasan sumber daya ekonomi maupun politik.
“Konflik Sukajaya memperlihatkan adanya ketimpangan antara legalitas formal penguasaan tanah dengan realitas sosial pengelolaan tanah oleh rakyat. Kita tidak boleh melihat persoalan agraria hanya dari siapa yang memegang dokumen legal, tetapi juga harus melihat sejarah penguasaan, pemanfaatan, kehidupan masyarakat, serta keadilan sosial,” tegasnya.
Menurut Hizkia, negara harus memastikan hukum pertanahan tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi sarana mewujudkan keadilan agraria sebagaimana amanat konstitusi.
“Tanah bukan sekadar komoditas. Bagi rakyat Marhaen, tanah adalah sumber kehidupan. Karena itu, penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan dimensi keadilan sosial dan keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dua kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan BAM DPR RI dengan warga Sukajaya baru-baru ini.
Pertama, BAM DPR RI bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait akan memperjuangkan peninjauan kembali Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik korporasi.
Kedua, BAM DPR RI akan mendorong pemberian hak komunal kepada masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan kelola.
“Dua langkah tersebut merupakan pintu masuk penting untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan. Peninjauan kembali SHGB harus dilakukan secara transparan dan objektif, sementara hak komunal masyarakat harus menjadi salah satu opsi serius dalam penyelesaian konflik,” kata Hizkia.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria juga harus dilakukan dengan mengedepankan dialog dan tanpa intimidasi maupun kekerasan. Karena itu, Hizkia mendukung sikap BAM DPR RI yang menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam penyelesaian konflik pertanahan.
“Konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan tekanan, intimidasi, apalagi kekerasan. Rakyat harus diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum serta dialog yang setara,” tegasnya.

















































































