Ikuti Kami

Komang Koheri Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Matangkan Pancasila

"Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta".

Komang Koheri Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Matangkan Pancasila
Anggota Komisi VIII DPR RI I Komang Koheri, SE menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika di Kampung Rama Gunawan Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah, Senin (22/3). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI I Komang Koheri, SE menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika di Kampung Rama Gunawan Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah, Senin (22/3).

Baca: Ketua DPR Puan Maharani Jalan Kaki Susuri Curug Leuwi Asih 

Komang Koheri yang mewakili dapil Lampung 2 menjelaskan hal-hal terkait Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya ia terlebih dahulu menjelaskan tentang Kebersamaan nilai gotong-royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan.

"Isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/3).

“Dan Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945,” lanjutnya.

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

Baca: Cegah Impor Beras, Hasto: Diversifikasi Pangan Penting!

"Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda–beda tetapi tetap satu," pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Ni Ketut Dewi Nadi,ST Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi IV, Camat seputih Raman, Kelompok KWT Seputih Raman, kepala Kampung sekecamatan Seputih Raman, Ketua dan Kelompok Tani Gapoktan, tokoh Agama dan tokoh  Masyarakat.

Quote