Ikuti Kami

LINKKAR FGD Virtual, Perkawinan Anak Jadi Masalah Serius

Persiapan produksi film pendek, LINKKAR gelar FGD virtual pencegahan perkawinan anak.

LINKKAR FGD Virtual, Perkawinan Anak Jadi Masalah Serius
Tia Rahmania, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Banten dalam FGD virtual yang mengangkat tema Membaca Ulang Fenomena Kasus Perkawinan Anak di Masa Pandemi, Sabtu (28/8). (Istimewa)

Sumbawa Besar, Gesuri.id - Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR) Amilan Hatta mengungkap perkawinan anak menjadi masalah serius di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya semenjak masa pandemi Covid-19. 

Ia mencatat tak kurang dari 148 kasus perkawinan anak yang terjadi di wilayah NTB dalam masa pandemi ini. 

Baca: Anies Ketakutan? Ada Pejabat Pemprov Minta Stop Interpelasi

Demikian dikatakan Kader yang juga Ketua BAMUSI PDI Perjuangan itu dalam FGD virtual yang mengangkat tema Membaca Ulang Fenomena Kasus Perkawinan Anak di Masa Pandemi, Sabtu (28/8).

“Faktor-faktor seperti persoalan keterbatasan ekonomi, dekadensi moral, perkembangan teknologi, tekanan sosial budaya, rendahnya kesadaran hukum hingga tekanan psikologi akibat pandemi menjadi beberapa penyebab tingginya angka perkawinan anak di NTB khususnya di masa pandemi,” terang Amilan. 

Senada dengan Amilan, Dr. Ulfah Mawardi yang menjadi narasumber dalam FGD tersebut juga mengungkapkan bahwa selain faktor ekonomi hingga psikologi, terdapat beberapa faktor lain seperti pendidikan yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak.

“Faktor agama, pendidikan, ketidaksetaraan gender, regulasi hingga geografis juga menjadi beberapa penyebab tingginya angka perkawinan anak,” tegas Ulfah.

Ulfah yang merupakan Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut juga menjelaskan mengenai revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019, dimana adanya perubahan aturan tentang usia anak baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan perkawinan minimal harus berusia 19 tahun.

“Tahun 2019 sudah direvisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang usia minimal wanita dan pria yang akan kawin harus berumur minimal 19 tahun, hal ini dilakukan untuk mencegah tingginya kasus perkawinan anak dimana sebanyak 4,8 persen perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun, jadi memang sangat rentan sekali,” tambah Ulfah. 

Tidak sampai disitu, dari data KemenPPPA yang diterangkan Ulfah, 53 persen perkawinan di bawah 18 tahun juga menyebabkan terjadinya mental disorder depresi, meningkatkan angka stunting hingga 30-40 persen, bahkan menyebabkan munculnya KDRT yang berujung perceraian. 

Menanggapi hal ini, Psikolog Tia Rahmania yang juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa hal ini turut didorong oleh pandemi Covid-19 yang telah mewabah hampir dua tahun di Indonesia. 

“Karena semakin meluasnya wabah dan dampak dari pandemi ini secara signifikan didalam berbagai segi kehidupan masyarakat Indonesia, maka menjaga kesehatan mental tetap dalam kondisi prima adalah suatu keharusan. Mental yang sehat akan membuat kepuasaan hidup yang erat kaitannya dengan kebahagiaan dimana orang yang bahagia akan memiliki sistem imun yang tinggi sehingga dapat menangkal wabah virus tersebut,” tegas Tia.

Tia yang merupakan Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina ini menerangkan bahwa perkawinan anak terjadi karena kultur sebagian masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Menurutnya, kematangan fisik anak tidak sama dengan kematangan psikologisnya sehingga meskipun anak memiliki fisik yang meyakinkan namun belum tentu secara mental siap untuk berada dalam perkawinan. 

“Upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan mensosialisasikan resiko terburuk yang bisa saja terjadi akibat perkawinan anak di bawah umur serta juga meningkatkan intervensi perlindungan anak perempuan dengan mendorong anak perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” tambah Tia. 

Sri Rahayu anggota DPR RI yang turut hadir dalam FGD tersebut juga memberikan pandangan bahwa untuk mencegah perkawinan anak, salah satu yang harus diperhatikan adalah memberikan akses pendidikan setinggi-tingginya terhadap anak perempuan. “Karena apabila anak perempuan memiliki akses pendidikan seluas-luasnya maka persoalan-persoalan seperti kekurangan ekonomi, dan lainnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya akan mudah diatasi, bahkan ibu yang memiliki akses pendidikan yang tinggi, anak-anak dan keluarganya tidak akan terhambat dalam persoalan pengetahuan hingga pendidikan walau di masa pandemi seperti sekarang, pendidikan dari ibu, keluarga serta lingkungan menjadi kunci utama,” tegas Sri Rahayu. 

Baca: Permen Wajib Direstui Presiden, PDI Perjuangan Setuju !

Selain menghadirkan narasumber, FGD virtual ini juga menghadirkan beberapa penanggap diantaranya Fathilatul Rahmah mewakili Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab. Sumbawa yang mengungkapkan masih kurangnya support pemerintah daerah termasuk dalam hal anggaran dalam mencegah terjadinya perkawinan anak khususnya di Sumbawa yang menjadi kabupaten ketiga terbesar kasus kekerasan anak di NTB. Aktivis Solidaritas Perempuan, Jayadi juga mengungkapkan bahwa belum dimaksimalkannya peran stakeholder yang ada di kabupaten-kabupaten di NTB termasuk Kab. Sumbawa, selain itu Junaidi Latief selaku CEO Rajasua Production, sebuah tim produksi film pendek yang berkolaborasi dengan LINKKAR, menjelaskan kondisi tidak adanya arahan jelas pada proses edukasi terhadap anak selama pandemi menjadi salah satu alasan terbesar dalam mendorong peningkatan perkawinan anak di NTB. 

FGD virtual ini secara umum dilakukan untuk mengkampanyekan perlindungan terhadap anak khususnya selama masa pandemi Covid-19. Seluruh ide, gagasan, data dan informasi dari proses FGD ini akan dituangkan ke dalam ide cerita film pendek tentang anak, selanjutnya menjadi bahan sosialisasi dan kampanye Perlindungan Anak di berbagai platform media sosial. Ini merupakan sinergi bersama LINKKAR dan Rajasua Production, yang didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

 

Kontributor: Amilan Hatta.

Quote