Kab. Garut, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, meminta pemerintah segera memberikan perhatian dan intervensi kepada pasangan lansia di Kampung Babakan Jambu, Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang masuk kategori Desil 1 namun hingga akhir Agustus 2026 belum menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Yudha menyampaikan hal tersebut setelah mengunjungi rumah Emak Enyah dan Abah Enun pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Emak Enyah telah 13 tahun terbaring akibat kelumpuhan, sementara suaminya, Abah Enun, juga dalam kondisi sakit-sakitan sehingga tidak lagi mampu menopang kebutuhan rumah tangga.
“Ini sepasang lansia yang Desil 1. Tidak pernah mendapatkan komponen bantuan dari pemerintah pusat, tetapi sedang dalam proses mendapatkan bantuan sembako,” kata Yudha, Senin (31/8/2026).
Menurut Yudha, keluarga tersebut saat ini sedang dalam proses memperoleh bantuan sembako dari Kementerian Sosial. Proses pengajuan bantuan itu telah terdeteksi dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), tetapi hingga kini bantuan tersebut belum terealisasi.
Yudha menilai kondisi pasangan lansia tersebut tidak hanya menggambarkan persoalan kemiskinan. Mereka menghadapi kerentanan berlapis karena berstatus lanjut usia, mengalami sakit, serta disabilitas.
Karena itu, Yudha meminta Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya menunggu proses administrasi bantuan sosial dari pemerintah pusat. Bupati Garut, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah diminta memprioritaskan pasangan lansia tersebut melalui berbagai skema bantuan yang tersedia.
Salah satu bantuan yang didorong adalah program Balebat sebesar Rp2 juta per keluarga. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan kolaborasi dengan perusahaan melalui dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSLP.
“Harapan saya kepada Bupati Garut, Ibu Wakil Bupati Garut, Pak Sekda, prioritaskan kelompok rentan seperti ini,” ujar Yudha.
Yudha juga meminta Kementerian Sosial turun langsung melalui Sentra Terpadu Pangudi Luhur untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pasangan lansia tersebut. Menurutnya, intervensi segera diperlukan karena keduanya berada dalam kondisi yang sangat rentan.
Selain bantuan sosial, Yudha mendorong agar keluarga tersebut dipertimbangkan memperoleh program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial.
Menurut Yudha, Pemerintah Kabupaten Garut juga tidak boleh melepas persoalan tersebut hanya kepada pemerintah pusat. Dinas Sosial Garut, khususnya bidang rehabilitasi sosial, diminta melakukan kunjungan langsung dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan. Dinas Ketahanan Pangan juga didorong memberikan intervensi.
Persoalan kesehatan menjadi kebutuhan lain yang dinilai mendesak. Yudha meminta Puskesmas Sindangratu melakukan kunjungan rutin ke rumah pasangan lansia tersebut, mengingat kondisi Emak Enyah yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke fasilitas kesehatan.
“Ini tidak memungkinkan Ema Enyah dibawa ke Puskesmas. Harapannya ada visit secara rutin dari tenaga kesehatan, minimal sebulan sekali,” katanya.
Yudha mengatakan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan telah memiliki dasar hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur pemenuhan kesejahteraan sosial yang mencakup kebutuhan dasar warga, antara lain pangan, sandang, kesehatan hingga perumahan.
“Abah Enun maupun Ema Enyah ini adalah kelompok paling rentan yang harus mendapatkan pemenuhan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Yudha.
Selain mengkritik pemerintah, Yudha juga melontarkan kritik terhadap Baznas Kabupaten Garut. Ia mengaku kecewa karena asesmen terhadap warga rentan dinilai belum dilakukan secara intensif.
Kritik tersebut disampaikan Yudha karena Baznas Garut menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Garut. Menurutnya, lembaga pengelola zakat tersebut seharusnya lebih aktif menemukan warga yang berada dalam kondisi paling membutuhkan.
“Saya menyimpan kekecewaan, dengan adanya dana hibah dari APBD Garut tapi Baznas Garut tidak intens melakukan asesmen,” katanya.
Yudha berharap pimpinan Baznas Garut berikutnya memiliki kepedulian dan empati yang lebih kuat terhadap warga miskin serta kelompok rentan. Ia juga meminta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
“Selama ini kita tidak tahu ke mana saja bantuan Baznas Garut disalurkan,” ujar Yudha.
Bagi Yudha, kasus Abah Enun dan Emak Enyah menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan terhadap warga paling rentan. Ketika data sudah menempatkan sebuah keluarga pada Desil 1, menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti pada proses pendataan semata.
Warga seperti Emak Enyah yang telah 13 tahun mengalami kelumpuhan dan Abah Enun yang sakit-sakitan membutuhkan kehadiran pemerintah secara nyata agar kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi.
Bagi Yudha, perlindungan terhadap kelompok rentan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar memastikan mereka tercatat dalam sistem.

















































































