Ikuti Kami

Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung

Telah menjadi korban kezhaliman atas sikap BMKG yang melakukan aksi penggusuran sepihak tanpa hak dan tanpa disertai dasar hukum yang sah. 

Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Ilustrasi, Simbol Repdem.

Tangsel, Gesuri.id - Organisasi sayap PDI Perjuangan yang menghimpun para aktivis pergerakan mahasiswa, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Tangerang Selatan mendesak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghentikan aksi penggusuran sepihak kepada rakyat di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren tanpa disertai dasar hukum yang sah.

Baca: Novita Hardini: Anak Muda Tidak Boleh Apatis terhadap Politik

Sebelumnya, menurut Ketua DPC Repdem Tangsel bung Rico, pihaknya mendapatkan pengaduan dari Warga Tangsel di Kelurahan Pondok Betung, telah menjadi korban kezhaliman atas sikap BMKG yang melakukan aksi penggusuran sepihak tanpa hak dan tanpa disertai dasar hukum yang sah. 

“Penggusuran terjadi pada Kamis 2 Maret 2023. Lahan milik sejumlah warga Pondok Betung, Pondok Aren – Tangsel, digusur dengan alat berat beko (excapator),” kata Rico saat dihubungi wartawan, Minggu (19/3). 

Rick ketua dpc repdem tangsel mengaku, para warga mengadu bahwa terdapat belasan oknum aparat berada di lokasi penggusuran mengawasi alat berat bekerja. 

“Warga telah berupaya keras menghentikan alat berat, namun tak berdaya dicegah oknum aparat. BMKG patut diduga kuat merupakan pihak yang memerintahkan penggusuran lahan warga tersebut, katanya.

Diketahui, pihak warga dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus bersengketa terkait kepemilikan lahan seluas 22.500 m2 di kawasan Pondok Betung - Pondok Aren. 

Kasus yang berlangsung sejak 1992 ini sudah pernah berproses di pengadilan, namun hingga saat ini tidak amar putusan pengadilan yang mengakui klaim BMKG selaku pemilik lahan, dan tidak ada juga amar putusan yang memerintahkan warga mengosongkan lahan. 

BMKG mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan pada Sertifikat Hak Pakai di tahun 1978 yang kemudian diganti SHP tahun 2003. Namun, warga yang mengaku memilikinya telah menguasai merawat lahan selama lebih dari 50 tahun dan masih memiliki serta memegang bukti dokumen yang sah sebagai pemilik tanah. Sementara warga merasa tidak pernah menerima pembebasan ganti rugi dari BKMG.

Prabu sekretaris Repdem meminta agar BKMG menghentikan proses penggusuran yang masih berlangsung, dan mendesak BMKG mengedepankan proses dialog yang bermartabat dengan warga dalam menyelesaikan sengketa lahan. 

Baca: Hasto: Safari Anies Baswedan Sepi Akibat Gagasan Tak Relevan

Sementara itu, Ketua Repdem Banten Rusmarnie juga meminta BMKG menghentikan penggunaan cara-cara kekerasan, intimidatif yang melibatkan oknum aparat, karena hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk penghinaan terhadap institusi aparat yang harusnya membela pertahanan rakyat dari musuh-musuh asing, namun disalahgunakan oleh BMKG untuk mengintimidasi warga Pondok Betung.

Repdem Tangsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai warga mendapatkan keadilan atas hak-haknya.

Quote