Ikuti Kami

Reses, Cornelis Ajak Ormas Cerdaskan Masyarakat

"Organisasi adalah tempat kita untuk belajar atau mendidik sebagai kader pemimpin ke depannya".

Reses, Cornelis Ajak Ormas Cerdaskan Masyarakat
Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH. (Foto: Istimewa)

Landak, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH melaksanakan kunjungan kerja dalam masa reses anggota DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 ke daerah pemilihan Kalimantan Barat I.

Dalam kunjungan kerja itu, Cornelis bertemu dengan seluruh organisasi masyarakat Kabupaten Landak di aula pendopo Bupati Landak, baru-baru ini. 

Baca: Vaksinasi, Charles Harap Swasta Lebih Banyak Gotong Royong

Cornelis menyampaikan bahwa fungsi dari organisasi adalah untuk menghimpun masyarakat. Namun jika organisasi itu membahayakan keselamatan NKRI dan masyarakat Indonesia, pemerintah dapat membubarkannya.

"Organisasi adalah tempat kita untuk belajar atau mendidik sebagai kader pemimpin ke depannya. Dan yang terpenting organisasi masyarakat (Ormas) dapat merobah pola pikir masyakat. Namun, jika organisasi itu membahayakan NKRI pemerintah dapat membubarkannya, maka dari itu berorganisasi haruslah teroganisir," terang Cornelis.

Cornelis juga menyampikan dengan berorganisasi dapat belajar cara untuk memanajemen sebuah organisasi berdasarkan aturan yang ada. Dan aturan-aturan ini harus dilihat, sebagaimana aturan organisasi kemasyarakatan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

”Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tukas Cornelis.

Tidak lupa, Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan para pemimpin Ormas yang ada di Kabupaten Landak  harus mampu melakukan negoisasi, bermusyawarah dan prosedural. 

“Saya mengingatkan kepada para pemimpin Organisasi Masyarakat harus mampu melobi, negoisasi, bermusyawarah dan prosedural. Selain itu, berjuang harus berdasarkan prosedur dan Undang-Undang yang ada, dan yang terpenting pemimpin organisasi harus mampu memanajemen organisasi yang dipimpinnya dan mampu merubah pola pikir masyarakat untuk menjadi cerdas dan pintar," tegas Cornelis.

Ia juga menjelaskan bahwa selama dirinya mengurus masyarakat selama 49 tahun, yang menjadi persoalan dasar adalah pola pikir masyarakat yang masih berpikir dengan pola yang lama.

"Pengalaman saya selama 49 tahun ini mengurus masyarakat, yang menjadi persoalan adalah pola pikir masyarakat itu sendiri," terangnya.

Baca: AstraZeneca Tiba, Budiman: Dulu NICA Datang, Kita Perang!

Anggota Komisi II DPR RI juga menjelaskan bahwa di masa lalu kita lebih susah untuk menjalani hidup dari pada sekarang yang serba bisa kita lakukan. Tetapi sekarang ini, dalam menghadapi tantangan yang lebih berat, maka harus bersaing ketat, harus meningkatkan kemampuan, kepintaran dan kecerdasan sehingga berjuang dengan cerdas bukan dengan otot.

"Tetapi saat ini banyak yang melakukan tindakan dengan otot, seharusnya kita mampu melobi, negoisasi, bermusyawarah dan prosedural demi sesuatu yang lebih baik," pungkas Cornelis.

 

Kontributor: Yogen.

Quote