Ikuti Kami

Whisnu Sakti Beri Titik Terang Bagi Guru Honorer

WS: Bisa diajukan untuk sementara tidak apa-apa. Karena kan untuk operasional sekolah juga.

Whisnu Sakti Beri Titik Terang Bagi Guru Honorer
Ilustrasi. Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana bersama para siswa SD dan guru mereka.

Surabaya, Gesuri.id - Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana memastikan sistem penggajian bagi guru honorer di sekolah swasta bisa diambil dari bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA).

Baca: Whisnu Sakti: Membumikan Trisakti Bung Karno Itu Penting

"Bisa diajukan untuk sementara tidak apa-apa. Karena kan untuk operasional sekolah juga. Boleh," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).

Dengan dmeikian kesejahteraan guru honorer di Surabaya mulai menemui titik terang. Khususnya bagi tenaga pendidik di sekolah swasta.

Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, lanjut WS – sapaan Whisnu Sakti Buana – juga mulai melakukan langkah pendataan terhadap guru-guru honorer di sekolah swasta.

Terutama, ujarnya, bagi sekolah swasta yang tidak mampu membayar gaji guru honorer atau tenaga tambahan yang direkrut.

Caranya, kata WS, pihak sekolah bisa mengajukan guru honorer maupun tenaga baru yang direkrut ke Dindik Kota Surabaya.

"Seperti sekolah swasta yang kekurangan siswa, pembayaran tenaga pendidik bisa dari APBD. Diluar BOPDA," terang suksesor Tri Rismaharini dalam Pilwali Surabaya 2020 ini.

Terpisah, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindik Surabaya, Muhammad Aries Hilmi membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, kondisi kesejahteraan guru honorer di Surabaya lebih baik dibandingkan daerah lain.

"Kalau di Satuan Pendidikan Sekolah Negeri sudah UMK Semua. Kalau swasta kan bergantung kepada Yayasan," kata dia.

Selain BOPDA, sekolah swasta juga mendapat tunjangan perbaikan penghasilan. Besarannya Rp 1 juta setiap bulan.

"Namun harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi," kata Aries.

Para guru honorer di sekolah swasta bisa mengajukan melalui Dindik Surabaya. Syaratnya, merupakan guru tetap yang diakui oleh Yayasan Sekolah. Selain itu, memiliki pengalaman mengajar di sekolah tersebut selama dua tahun.

Baca: Whisnu Sakti: Tumbuhkan Industri Lokal Berbasis Kampung

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), juga menjadi syarat mutlak. "Asal bisa memenuhi persyaratan. Alhamdulilah tingkat kesejahteraan guru honorer bisa tercover," terang Aries.

BOPDA dari Pemerintah Pusat sendiri diketahui sudah cair pada tanggal 17 Februari kemarin. Distribusi pencairan dana tersebut langsung dari pusat kepada Pemprov Jatim untuk selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing sekolah.

Quote