Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menilai perlunya payung hukum penanggulangan bencana guna menjawab tantangan eskalasi bencana yang semakin kompleks dan tidak terprediksi.
Pandangan tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja pada Jumat (12/12/2025), menyusul perhatian terhadap potensi kerawanan bencana di Indonesia termasuk di di kawasan Papua Barat Daya.
Abidin menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR perlu memastikan kesiapsiagaan daerah terhadap potensi bencana yang belakangan menjadi sorotan nasional.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
“Kalau dari kebencanaan kita melihat, kami ke sini juga memastikan, karena kan beberapa secara nasional ya, ada viral berkaitan dengan wilayah di Raja Ampat. Kita ingin memastikan apakah memang itu ada titik-titik rawan bencana ke depan, apabila katakanlah itu perlu diupayakan agar jangan sampai terjadi bencana,” ujarnya usai melakukan tinjauan lapangan pembangunan Talut di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam pertemuan sebelumnya, yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sorong.Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang telah menyiapkan berbagai organisasi kebencanaan untuk disatukan secara kelembagaan.
“Dan Pak Gubernur tadi sudah menyampaikan bahwa, Pak Gubernur sudah menyiapkan beberapa organisasi yang berkaitan dengan kebencanaan di sini, yang akan disatukan melalui secara kelembagaannya di Provinsi, ada penanggulan bencana, ada kebakaran dan sebagainya,” kata Abidin.
Lebih jauh, Abidin Fikri menegaskan bahwa secara nasional Komisi VIII DPR mulai memikirkan kebutuhan payung hukum yang lebih kuat dalam penanganan bencana, termasuk kemungkinan membentuk kementerian khusus.
“Saya kira ke depan memang harus dipikirkan (Kementerian Penanggulangan Bencana) secara mendalam, karena di komisi VIII juga mitranya adalah BNPB,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan intensitas bencana serta keterbatasan koordinasi lintas lembaga menjadi alasan utama perlunya regulasi baru yang lebih terintegrasi.
“Nah undang-undang inilah yang akan mengsinergikan seluruh kementerian dan lembaga. Untuk katakanlah bisa melakukan baik dari tanggap darurat, baik direhabilitasi maupun rekonstruksi untuk lebih menjadi leading sector dari kebencanaan,” jelasnya.
Baca: Ganjar dan Risma Pimpin PDI Perjuangan Distribusikan Bantuan
Abidin juga menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan mencakup pemulihan sosial, ekonomi, dan administrasi masyarakat terdampak seperti dokumen kependudukan, Ijazah maupun surat tanah.
“Jadi kebencanaan itu bukan hanya sekedar tanggap darurat Pak,” tegasnya.
Ia berharap ke depan pemerintah pusat dan daerah memiliki ruang fiskal yang memadai serta regulasi yang kuat agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan demi melindungi keselamatan masyarakat.

















































































