Ikuti Kami

Abidin Tegaskan Perpres Vaksinasi Tak Utamakan Represi

Kementerian Kesehatan RI harus melakukan penetapan kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin.

Abidin Tegaskan Perpres Vaksinasi Tak Utamakan Represi
Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Abidin Fikri, menanggapi polemik pemberian sanksi administratif dalam Perpres No.14 Tanun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi? Rahmad Tekankan Persuasi

Abidin menyatakan, publik mesti mencermati isi Perpres itu secara utuh. Peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk kehadiran Negara untuk menangani Pandemi Covid-19, jadi jangan terjebak hanya pada perspektif  sanksi administratif.

Untuk Pemerintah, Abidin menegaskan dalam proses berlangsungnya vaksinasi, Pemerintah harus melakukan pendataan yang akurat mengenai sasaran penerima vaksin agar tepat sasaran dan kemudian menetapkan data sasaran penerima vaksin. 

"Dan Kementerian Kesehatan RI harus melakukan penetapan kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin; jadwal dan tahapan pemberian vaksin; serta standar pelayanan vaksinasi," ujar Abidin, baru-baru ini. 

Abidin juga menilai perlu dilakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai betapa pentingnya vaksinasi sebagai wujud keseriusan menangani pandemi Covid-19.

Sehingga, sambung Abidin, porsi dalam menangani pandemi ini sejatinya merupakan tanggung jawab seluruh warga bangsa. Maka setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. 

"Penting untuk dipahami bahwa, vaksinasi tidak hanya berguna bagi diri sendiri namun untuk pembentukan herd immunity dalam suatu populasi. Sehingga pendekatan represi melalui sanksi kepada pihak yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 tidak diutamakan," ujar Abidin. 

Abidin juga menyatakan, isi Perpres tersebut tidak bertentangan dengan kesimpulan rapat komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan RI tertanggal 14 Januari 2021. Sebab Perpres tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin.

Baca: Demi Masa Lalu, Sofyan Tan Bantu Anak-anak Miskin

"Perpres itu menitikberarkan pada langkah-langkah penanggulangan pandemi Covid-19 melalui percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yaitu pengadaan, pelaksanaan, pendanaan serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," ungkap Abidin.

Quote