Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, meminta agar kewenangan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR ditambah sehingga bisa langsung memanggil pejabat atau mitra kerja terkait untuk menyelesaikan aduan masyarakat.
“Di DPR ini kan 8 bulan terakhir, 9 bulan terakhir ini kan ada namanya badan aspirasi masyarakat. Tapi perdebatan tentang batas kewenangan dan sebagainya itu masih belum kelar-kelar gitu loh,” kata Adian dalam podcast yang ditayangkan akun YouTube Keadilan TV, dikutip Minggu (21/9/2025).
"Masih positif tapi masih belum, menurut gue belum memberikan kita kekuatan lebih," lanjutnya.
Sebagai Wakil Ketua BAM DPR, Adian mengungkapkan badan ini sejauh ini hanya bertugas menampung aduan dari masyarakat dan mendistribusikannya ke komisi yang membidangi, tanpa bisa memberikan solusi langsung.
“Badan aspirasi masyarakat ini kan umum dia, tanah kita terima, buruh kita terima, konsumen apartemen yang kemudian ditipu oleh pengembang kita terima juga, pagar laut kita terima juga, semua kita terima juga. Kadang-kadang kan tidak dianggap mantep ya, gitu loh," jelasnya.
"Karena setelah kita terima seluruh laporan itu, kita periksa lalu kita distribusikan, oh ini kasus tanah komisi 2, oh ini kasus hutan komisi 4, oh ini kasus tanah kerja komisi 9, oh ini kasus terkait dalam perumahan komisi 5, terkait jalan komisi 5, gitu loh,” ucapnya.
Menurut Adian, kondisi ini membuat masyarakat kurang puas karena mereka berharap pertemuan dengan BAM bisa langsung memberi gambaran penyelesaian masalah.
“Yang rakyat inginkan itu, datang dan ada gambaran solusi. Kita ini cuma penampung dan mendistribusikan. Nah jadi tetap saja rakyat pengennya itu bertemu dengan komisi terkait," ungkap Adian.
Ia menilai kewenangan BAM perlu diperluas agar badan tersebut dapat memanggil pejabat terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan.
“Nah kalau kemudian kita mau penyelesaian lebih cepat, misalnya, kita harusnya diizinkan manggil, gitu loh. Misalnya, misalnya begini, ada penggusuran lahan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh sebuah BUMN. Harusnya kita itu BAM itu kalau menurut gue, boleh manggil BUMN itu,” tegasnya.
Adian juga mengingatkan bahwa tanpa penambahan kewenangan, keberadaan BAM bisa menjadi sia-sia.
“Pilihannya dua, kita bubarin BAMNya, atau kita perbaiki BAMNya. Dengan memberikan kewenangan lebih besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, penambahan kewenangan BAM tidak akan mengganggu peran komisi-komisi di DPR.
“Ya pada pengawasan. Pada pengawasan gitu lho. Tapi ketika kemudian rakyat mengadukan masalahnya, misalnya gini, ada buruh datang ke BAM gitu lho. Harusnya gue diberikan kewenangan, untuk mengundang menaker. Biar langsung kelar gitu lho. Konkrit langsung,” pungkasnya.