Ikuti Kami

Agar Tak Salah Kaprah, Nurdin Paparkan Manfaat UU Ciptaker

Nurdin memaparkan sisi baik dari UU Cipta Karya atau Omnibuslaw bagi para pekerja.

Agar Tak Salah Kaprah, Nurdin Paparkan Manfaat UU Ciptaker
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Makassar, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memaparkan sisi baik dari UU Cipta Karya atau Omnibuslaw bagi para pekerja atau buruh di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10).

Nurdin menyebutkan pertama untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Baca: Cek Fakta! Ini Jawaban 12 Butir Hoaks Tentang RUU Ciptaker

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

"Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor Rp100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," jelasnya.

Begitu juga untuk teman-teman serikat pekerja, lanjut dia, mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya dikenakan sanksi perdata, sementara pada UU Omnibuslaw langsung dikenakan pidana.

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini, pesangon nggak dibayar maka akan dipidana. Itu kan menguatkan," urainya.

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibuslaw dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

Baca: Ganjar Dukung Langkah "Judicial Review" RUU Ciptaker

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang di PHK diberikan 32 kali gaji kemudian turun menjadi 25 kali saja, itu untuk meringankan beban pengusaha," katanya.

"Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya omnibuslaw ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa diakomodir," sambung Nurdin Abdullah.

Quote