Ikuti Kami

Alex Indra Lukman: Repatriasi Burung Perkici Dada Merah Penting Bagi Perlindungan Satwa Endemik Berbasis Data

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan perlindungan satwa endemik dapat berjalan sistematis dan berbasis data.

Alex Indra Lukman: Repatriasi Burung Perkici Dada Merah Penting Bagi Perlindungan Satwa Endemik Berbasis Data
Pemulangan Burung Perkici Dada Merah ke Bali (Foto: BKSDA Bali)

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret dalam memastikan perlindungan satwa endemik di Indonesia berjalan sistematis dan berbasis data. 

Hal itu disampaikan Alex saat menghadiri kegiatan repatriasi Burung Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchellii) di Kantor Balai KSDA Bali, dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan perlindungan satwa endemik dapat berjalan sistematis dan berbasis data,” ujar Alex di sela kegiatan tersebut, dilansir dari rri.co.id.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Provinsi Bali. Fokus kegiatan tertuju pada repatriasi Burung Perkici Dada Merah, satwa khas Pulau Bali yang statusnya telah terancam punah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Gubernur Bali Wayan Koster, serta para pemangku kepentingan bidang konservasi.

Dalam sesi diskusi, Komisi IV DPR RI menekankan tiga poin utama dalam upaya perlindungan satwa endemik di Indonesia, khususnya di Bali, yakni penyempurnaan regulasi konservasi dan penangkaran, pelibatan masyarakat dalam penangkaran, serta pendataan satwa dilindungi berbasis teknologi digital untuk pemantauan yang akurat dan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan, repatriasi 40 ekor Burung Perkici Dada Merah dari Inggris ini merupakan bentuk nyata kedaulatan keanekaragaman hayati nasional.

“Repatriasi ini bukan hanya kegiatan simbolik, tetapi pesan moral bagi seluruh pihak khususnya di bidang kehutanan untuk benar-benar menjaga hutan dan habitat satwa endemik agar mereka dapat hidup bebas di tanah kelahirannya,” tegas Raja Juli.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya dengan berkomitmen segera menyusun Peraturan Gubernur tentang penangkaran satwa berbasis masyarakat dan larangan perburuan. Ia juga menilai pentingnya penerapan teknologi microchip untuk memantau keberadaan satwa di alam.

Kegiatan reses Komisi IV DPR RI ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan lembaga konservasi. Komisi IV turut meninjau breeding center hasil repatriasi dan menegaskan pentingnya keberlanjutan konservasi di Bali sebagai bagian dari strategi nasional pelestarian satwa endemik Nusantara.

Burung Perkici Dada Merah merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 dan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Satwa ini berstatus Endangered (EN) menurut IUCN, sehingga repatriasi menjadi langkah penting untuk memperkuat populasinya.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berterima kasih atas dukungan Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni dan Gubernur Bali Bapak Wayan Koster. Kami percaya konservasi hanya akan berhasil bila dijalankan secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat. Collective action ini menjadi kunci untuk menjaga satwa endemik seperti Perkici Dada Merah tetap lestari di Bali,” ujarnya.

Repatriasi ini merupakan hasil kerja sama antara Taman Safari Indonesia, World Parrot Trust, dan Paradise Park dengan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan. Kegiatan ini diharapkan memperkuat populasi satwa endemik Bali, menjadi pusat penelitian, reproduksi, serta mendukung program pelepasliaran di habitat alaminya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama untuk Kelestarian Burung Perkici Dada Merah di Bali oleh Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Bali, sebagai simbol sinergi nasional dalam pelestarian satwa endemik Nusantara.

Quote