Ikuti Kami

Amithya Kawal Perjuangan Warga Kota Malang Pertahankan Ruang Publik di Pemukiman Padat

Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Amithya Ratnanggani Sirraduhita menunjukkan komitmen dalam menjaga lahan fasilitas umum

Amithya Kawal Perjuangan Warga Kota Malang Pertahankan Ruang Publik di Pemukiman Padat
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita - Foto: Web DPD PDI Perjuangan Jatim

Malang, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Amithya Ratnanggani Sirraduhita menunjukkan komitmen dalam menjaga lahan fasilitas umum dan ruang-ruang publik di pemukiman padat yang kian menipis di Kota Malang.

Salah satu aspirasi warga yang ia kawal seperti di kawasan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Warga di sana tengah berjuang mempertahankan lahan fasilitas umum yang rawan menjadi objek permainan mafia tanah karena terbengkalai selama puluhan tahun.

Namun perjuangan warga selama sekitar 10 tahun tak kunjung mendapat hasil memuaskan. Warga khawatir jika Pemkot Malang tidak tegas dalam menginventarisir dan melindungi aset tanahnya, maka satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik tersebut jatuh ke tangan mafia tanah.

Amithya proaktif mengawal warga memperjuangkan aset tanah tersebut segera diakui menjadi tanah milik negara. Bahkan Mia, sapaan akrabnya, menggelar audiensi bersama warga dengan menghadirkan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Malang.

Mia menerangkan jika langkah advokasi ini diambil menyusul semakin menyusutnya lahan terbuka hijau dan area interaksi sosial di kawasan perkotaan. Amithya menegaskan bahwa ruang publik bukan sekadar pelengkap estetika kota, melainkan kebutuhan dasar bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.

Perempuan yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut menerangkan bagi warga di permukiman padat, setiap meter lahan sangatlah berarti. Seringkali, sisa lahan yang seharusnya menjadi fasilitas imum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) terancam beralih fungsi menjadi bangunan komersial atau hunian pribadi.

“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan tempat bermain atau lansia kehilangan tempat untuk sekadar berjemur dan bertegur sapa. Ruang publik adalah jantung komunitas,” ujar Amithya, Selasa (30/12/2025).

Ke depan, fokus utama pihaknya adalah memastikan legalitas lahan fasum tersebut tetap terjaga di bawah aset pemerintah kota agar tidak mudah disalahgunakan. Dia minta BKAD melakukan inventarisasi aset secara terperinci guna memastikan lahan-lahan kecil di gang sempit sekali pun terdata sebagai ruang publik.

Selain itu, Mia juga minta pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD untuk merevitalisasi ruang-ruang publik menjadi taman-taman kecil atau Balai RW.

Sebagai wakil rakyat Dapil Kedungkandang, Amithya berjanji akan terus menjadi jembatan antara warga dan Pemerintah Kota Malang. Ia menekankan bahwa pembangunan kota tidak boleh hanya fokus pada infrastruktur besar di pusat kota, tapi juga harus menyentuh gang-gang sempit tempat mayoritas warga tinggal.

“Kota yang manusiawi adalah kota yang memberikan ruang bagi warganya untuk beraktivitas bersama. Perjuangan warga ini adalah perjuangan kita semua untuk kualitas hidup yang lebih baik di Kota Malang,” pungkas Amithya.

Sementara itu, perwakilan warga Muharto, Hariyanto Jabrik menuturkan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif Ketua DPRD Kota Malang dalam mengawal aspirasi warga.

Selama ini, masyarakat khawatir jika tanah fasum tersebut jatuh ke tangan oknum tak bertanggung jawab, masyarakat tak lagi memiliki tempat untuk berkumpul (ruang publik).

Quote