Ikuti Kami

Andreas Eddy Susetyo Imbau OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct

Hal ini karena ini mengatur perilaku bisnis dan bagaimana perlindungan konsumen menjadi hal penting di industri keuangan.

Andreas Eddy Susetyo Imbau OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo  mengimbau OJK untuk terus memperkuat pengawasan market conduct. 

Hal ini karena ini mengatur perilaku bisnis dan bagaimana perlindungan konsumen menjadi hal penting di industri keuangan.

Andreas mencontohkan bagaimana Inggris dan Amerika bahkan membentuk badan khusus untuk pengawasan market conduct.

Baca: Strategi Ganjar Pranowo untuk Hubungkan Langsung Dunia

“UU OJK jelas mengamanatkan bahwa wajib dilakukan perlindungan konsumen dan masyarakat, sehingga kami juga akan melihat sejauh mana OJK memanfaatkan anggarannya untuk meningkatkan kapasitas menjalankan hal itu,” tegas Andreas di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, menyatakan kesiapan OJK karena amanat pengawasan terhadap perlindungan konsumen merupakan nilai tambah dari pengawasan terintegrasi yang menjadi fokus tugas dari OJK.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Selama ini OJK melakukan pemantauan interaksi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan konsumen keuangan dan masyarakat.

“Kami melaksanakan pengawasan perlindungan konsumen melalui berbagai cara misalnya melalui mystery shopping dan customer testimony. Ini cukup efektif karena kami menjadi tahu secara langsung di lapangan bagaimana proses saat penjualan yang wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko, bagaimana menangani jika ada sengketa bahkan beberapa teman juga mengungkap berbagai tenaga pemasaran yang diduga memperjualbelikan data nasabah,” jelas Tituk panggilan akrab dari Kusumaningtuti.

Informasi ini penting dan menjadi informasi bagi pengawas baik di perbankan dan industri keuangan non bank untuk mencegahnya jika berpotensi merugikan konsumen keuangan. Bahkan pengawas juga akan melakukan tindakan jika terbukti ada pelanggaran.

Quote