Ikuti Kami

Andreas Hugo Tolak Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto

Andreas Hugo meluruskan, secara historis, masa kelam rezim Soeharto bukan sebuah kisah dongeng.

Andreas Hugo Tolak Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Wakil ketua komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil ketua komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa usulan gelar pahlawan nasional bagi Presiden Soeharto tidak semestinya terganjal apabila semasa ia menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia tidak memiliki catatan kelam.

"Pahlawan itu tentu orang yang punya sejarah baik, kalau orang yang punya catatan sejarah keterlibatan HAM, KKN, kemudian mendapat gelar pahlawan, disitulah letak kita sedang membangun kuburan diatas demokrasi," tegas Hugo usai pelaksanaan konferda-VI DPD PDI Perjuangan NTT di Hotel Harper Kota Kupang, Jumat (9/11).

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

Hugo meluruskan, secara historis, masa kelam rezim Soeharto bukan sebuah kisah dongeng. Sejarah itu menurutnya, telah terdokumentasi baik hingga kini dan masih membekas dalam memori kepala para pelaku sejarah nasional bahkan dunia internasional.

"Kalau orang yang terbukti melakukan kejahatan HAM kita paksakan jadi pahlawan, saya kira ini kita akan malu terhadap dunia," tegas Hugo.

Hugo menjelaskan sejarah akan terbalik jika sesama anak negeri tidak menghargai semangat para pejuang reformasi 98 yang berhasil menumbangkan rezim otoritarianisme Soeharto selama 32 Tahun memimpin bangsa.

"Kemudian teman-teman yang terlibat dalam reformasi apakah mereka yang melengserkan Soeharto mereka yang salah, ini menjadi sesuatu ironi," ucapnya.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Menurutnya, gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada warga yang berjasa besar bagi bangsa dan negara. Sehingga ia mengingatkan, agar pemberian gelar pahlawan nasional harus mematuhi semua kriteria umum dan khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009.

"Bagaimana mereka yang melakukan seleksi harus membuat keputusan itu. Karena kalau kita salah, akan buat sejarah tidak baik untuk generasi penerus," ungkap politisi senayan NTT.

Quote