Ikuti Kami

Andreas Okdi Priantoro: Soroti Fasilitas Sekolah dan Perizinan Bangunan 

Penggunaan bahu jalan itu jelas melanggar aturan karena merupakan fasilitas umum. Ini harus segera ditertibkan.

Andreas Okdi Priantoro: Soroti Fasilitas Sekolah dan Perizinan Bangunan 
Anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliput Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Ilir Timur III, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak, SH.

Palembang, Gesuri.id — Anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliput Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Ilir Timur III, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak, SH menyoroti sejumlah persoalan krusial yang ditemukan selama kegiatan reses di wilayahnya beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Andreas menyebut sektor pendidikan masih menjadi perhatian utama. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, sejumlah sekolah di kawasan tengah kota masih mengalami keterbatasan fasilitas dasar, seperti penerangan dan ruang kelas yang belum memadai.

“Secara umum, kami menemukan masih banyak sekolah yang minim fasilitas, seperti penerangan dan ruang kelas yang tidak memadai. Padahal sekolah-sekolah ini berada di tengah kota, dan para siswa sangat bergantung pada pencahayaan tersebut untuk kegiatan belajar,” ujarnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Ia menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah kota, mengingat pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, Andreas juga menyoroti keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Salah satunya adalah Tower Mandiri yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.

Ia merekomendasikan agar dilakukan penutupan dan penyegelan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Tak hanya itu, dalam kunjungan lapangan, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain di Hotel The Comferta, terkait penggunaan fasilitas bahu jalan untuk kepentingan operasional hotel.

“Penggunaan bahu jalan itu jelas melanggar aturan karena merupakan fasilitas umum. Ini harus segera ditertibkan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah kota dan instansi terkait untuk segera ditangani.

“Seluruh temuan ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Palembang dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti secara serius, demi meningkatkan pelayanan publik, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan penegakan aturan berjalan konsisten,” tegas Andreas.

Quote