Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai saat ini tak ada urgensi atau kepentingan mengubah BPIP menjadi kementerian.
"Iya (sebaiknya tetap jadi badan). Tidak sejalan dengan ide dasar UU ini dibuat," kata Hugo kepada wartawan, Rabu (12/11).
Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
Hugo menilai sebaiknya BPIP tetap menjadi badan karena sejalan dengan ide dasar pembentukan UU BPIP. Sementara itu, kementerian, kata Hugo, berbeda dasar undang-undang.
"Karena ide dasar pembentukan UU adalah pembinaan Pancasila oleh sebuah badan yang namanya BPIP. Sementara kementerian itu diatur dalam UU Kementerian Negara," tuturnya.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Panitia kerja (panja) DPR sebelumnya membahas RUU tentang BPIP. Anggota Panja RUU tentang BPIP, Benny K Harman, mengusulkan BPIP menjadi kementerian supaya koordinasinya jelas.
Anggota Panja DPR mulanya mendiskusikan soal nomenklatur RUU BPIP. Tenaga ahli DPR sempat menjelaskan nama RUU BPIP sudah disepakati dalam Prolegnas 2026.

















































































