Ikuti Kami

Anies Bakal Kalah di Kasasi Izin Reklamasi Pulau I

Alasan hukum untuk menghentikan reklamasi Pulau I yang dilakukan oleh Pemprov sangat lemah.

Anies Bakal Kalah di Kasasi Izin Reklamasi Pulau I
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai upaya hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta agar Pulau I tak direklamasi lemah. 

Bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), PDI Perjuangan menilai itu hanya berdasarkan janji kampanye.

Baca: China Sudah ke Langit, Kita Masih Berkelahi dengan PKI

"Ya memang alasan hukum untuk menghentikan reklamasi Pulau I, yang dilakukan oleh Pemprov sangat lemah. Kalau toh Pemprov akan mengajukan kasasi, yang pertama memang itu prosedur hukum yg bisa ditempuh oleh Pemprov, yang kedua ya untuk menutupi kelemahan kebijakan yang diambil oleh Pemprov, yang hanya berdasar pada janji kampanye," ujar Ketua Fraksi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada wartawan, baru-baru ini.

Selain berdasarkan hanya sesuai janji kampanye, Anies dinilai tak konsisten soal reklamasi Jakarta. Gembong menyebut Anies tak konsisten mulai dari menghentikan reklamasi hingga menerbitkan IMB. 

"Kebijakan penghentian reklamasi hanya semata-mata memenuhi janji politik Anies, walaupun itu juga tidak konsisten, misal Pak Anies menghentikan reklamasi lalu melakukan penyegelan, tak lama kemudian Anies menerbitkan IMB," ujarnya.

Gembong yakin Anies akan mengajukan kasasi ke MA. Namun, dia juga meyakini hasil kasasi akan kalah seperti banding di PTUN.

"Yakin, Pemprov akan kasasi, walaupun hasilnya yakin juga akan kalah," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta kasus izin reklamasi Pulau I. 

Baca: Budiman Ungkap Rezim Soeharto Mirip Komunis

Pemprov DKI Jakarta menyebut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), agar reklamasi Pulau I tetap tidak berlanjut.

Biro Hukum DKI Jakarta mengaku belum memantau putusan tersebut. Namun, dia memastikan akan terus mengajukan langkah hukum.

"Yang itu saya nggak update. Tapi pokoknya kita akan tempuh upaya hukum semaksimal mungkin. Kalau kalah dibanding kita kasasi," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Rabu (13/5).

Quote