Trenggalek, Gesuri.id – DPRD Kabupaten Trenggalek menetapkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna pada Rabu (26/11/2025). Penetapan ini dilakukan di tengah tekanan penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.
Dalam keputusan tersebut, total belanja daerah disepakati mencapai sekitar Rp 1 Triliun 935 Miliar.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, yang juga politisi PDI Perjuangan menegaskan, proses penetapan APBD tahun ini tidak mudah karena adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
“Hari ini kita alhamdulillah, walaupun dengan sangat berat akhirnya menetapkan APBD 2026. Komposisi pendapatan kita sekitar Rp 1 triliun 866 sekian miliar, sementara belanja Rp 1 triliun 935 sekian miliar,” ujar Doding usai memimpin sidang paripurna.
Ia menjelaskan bahwa selisih pendapatan dan belanja tersebut menciptakan defisit yang akan ditutup melalui sisa pembiayaan tahun 2025, yakni Rp 68 miliar.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu menambahkan bahwa DPRD sebenarnya berharap belanja daerah dapat menembus Rp 2 triliun. Namun pemangkasan dana transfer sebesar Rp 153 miliar membuat hal tersebut tidak dapat tercapai.
Terkait rencana penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp 70 miliar, Doding menegaskan bahwa sebagian besar dana akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

















































































