Ikuti Kami

Aria Bima Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Penguatan Digitalisasi Layanan Pertanahan

Komisi II menerima lebih dari 200 pengaduan masyarakat terkait persoalan sertifikat ganda, sengketa batas wilayah, konflik lahan.

Aria Bima Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Penguatan Digitalisasi Layanan Pertanahan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan komitmen lembaganya mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria melalui penguatan digitalisasi layanan pertanahan. 

Ia menyampaikan hal tersebut setelah Komisi II menerima lebih dari 200 pengaduan masyarakat terkait persoalan sertifikat ganda, sengketa batas wilayah, konflik lahan antara masyarakat dan korporasi hingga dugaan praktik mafia tanah.

“Sebagai langkah konkret, kami bersama Kementerian ATR/BPN membentuk Clearing House dan dashboard pengaduan pertanahan. Sistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara real time, transparan, dan akuntabel,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Senin (8/12/2025).

Aria menekankan bahwa digitalisasi bukan hanya perubahan prosedural, tetapi bagian dari transformasi substansial dalam tata kelola pertanahan nasional. Menurutnya, modernisasi sistem akan memperkuat akurasi, kecepatan, dan integritas layanan publik.

“Kami ingin pencegahan mafia tanah melalui layanan digital PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bisa lebih efektif. Sistem ini juga menargetkan integrasi data melalui program Satu Peta Satu Data agar tata ruang lebih akurat dan transparan,” ujarnya.

Hingga Desember 2025, lanjut Aria, Kementerian ATR/BPN mencatat progres signifikan dalam penanganan kasus pertanahan. Dari 107 kasus prioritas, sebanyak 90 telah diselesaikan. Pemerintah juga menetapkan 185 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus pertanahan dan menyelamatkan 14.315 hektare tanah dari penguasaan ilegal.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp23,3 triliun. Ini menunjukkan pemberantasan mafia tanah bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan aset nasional,” tegas Aria Bima.

Ia memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal implementasi reformasi agraria agar berjalan lebih kuat, modern, dan berpihak pada kepentingan rakyat. 

Aria juga menegaskan perlunya percepatan digitalisasi layanan serta penguatan integritas di lembaga terkait.

“Kami ingin integritas kelembagaan diperkuat, digitalisasi layanan dipercepat, dan penyelesaian kasus pertanahan berjalan lebih cepat, transparan, serta berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Quote