Ikuti Kami

Aria Bima Harap Bawaslu Bisa Miliki Kewenangan Dalam Memutuskan Pelanggaran Pemilu

Aria: Jadi Bawaslu harus kita beri penguatan kelembagaan, yang pertama harus dipermanenkan, kedua dari segi fungsi.

Aria Bima Harap Bawaslu Bisa Miliki Kewenangan Dalam Memutuskan Pelanggaran Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nantinya bisa memiliki kewenangan dalam memutuskan pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan Aria Bima dalam acara diskusi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Solo bersama mitra kerja di Hotel Grand HAP, Slamet Riyadi, Minggu (14/9/2025).

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Bawaslu memang harus diberikan penguatan kelembagaan. Terutama memutuskan  dalam punishment dan pelanggaran Pemilu yang terukur.

"Jadi Bawaslu harus kita beri penguatan kelembagaan, yang pertama harus dipermanenkan, kedua dari segi fungsi, bagaimana Bawaslu juga diberi otoritas untuk bisa memutuskan di dalam punishment, pelanggaran Pemilu yang terukur, juga bagaimana Bawaslu harus diberikan berbagai instrumen untuk meningkatkan fungsi pengawasan termasuk pengawasan yang partisipatif," kata Aria Bima.

Aria Bima juga mengatakan bahwa Pemilu jujur adil itu akan bisa terawasi secara lebih masif dengan membangun kompetensi masyarakat untuk ikut terlibat di dalam tahapan-tahapan Pemilu tidak hanya haknya, tapi proses mengawasi.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, bahwa Bawaslu tidak boleh membiarkan segala pelaporan-pelaporan terkait pelanggaran Pemilu. Meskipun mekanismenya hanya melalui media sosial.

"Bagaimana pelanggaran tidak boleh ada kesan atau proses pembiaran terhadap berbagai pelaporan-pelaporan, terutama di era digital, di era masyarakat bisa menyampaikan lewat mekanisme media sosial ini harus di tindak lanjuti. Di situlah trust akan muncul kalau proses-proses tindak lanjut dari pelanggaran-pelanggaran itu diselesaikan," katanya menambahkan.

Mengacu pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, menurut Aria Bima pelaporan adanya pelanggaran hanya selalu mentok pada Gakkumdu saja, dengan alasan keterbatasan kewenangan.

Sementara itu, mendengar keinginan Aria Bima, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Solo, Angga Hidayat, menjelaskan bahwa Bawaslu Solo selalu siap dengan aturan apapun yang diinginkan Pemerintah Pusat.

"Kita sih sebagai pelaksana siap-siap saja intinya seperti itu. Terserah atau tergantung nanti Bapak-bapak yang di Komisi II DPR RI mau membuat seperti apa, Bawaslu ini mau dibikin seperti apa," ucap Angga Hidayat.

Angga Hidayat juga tidak mau berkomentar banyak terkait keinginan Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut. Menurutnya Bawaslu Solo hanya siap menjalankan apapun keinginan Pemerintah Pusat.

"Kita tinggal menjalankan. Kalau dari pandangan kita sih kita enggak bisa komentar lebih jauh, karena dari pengalaman kemarin kita ya sebatas mengawasi dan kita memang tidak bisa untuk sebagai pengadil, karena memang kita hanya pengawas," ucapnya menambahkan.

Quote