Ikuti Kami

Aria Bima Ingatkan Pemda Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat Saat Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

"Jangan sampai rakyat dibebani di hulu, sementara belanja diklaim untuk rakyat di hilir,” kata Aria Bima.

Aria Bima Ingatkan Pemda Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat Saat Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan pemerintah daerah agar mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam kebijakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 di Jawa Tengah. 

Ia menegaskan upaya meningkatkan pendapatan daerah tidak boleh membebani warga, khususnya kelompok menengah dan berpenghasilan rendah.

"Jangan sampai rakyat dibebani di hulu, sementara belanja diklaim untuk rakyat di hilir,” kata Aria Bima, dikutip Selasa (17/2/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, dalam situasi ekonomi yang masih mengalami tekanan dan kontraksi, kebijakan fiskal daerah harus disusun dengan kepekaan sosial. 

Menurutnya, ketika pendapatan dan daya beli masyarakat menurun, maka pemerintah perlu berhati-hati dalam menarik pungutan dari sektor pajak.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Begara yang berpihak tidak hanya belanjanya, cara mendapatkannya pun harus berpihak pada rakyat," ucapnya.

Ia menekankan bahwa konsep anggaran yang berpihak kepada rakyat tidak hanya dilihat dari sisi belanja atau program bantuan yang digelontorkan pemerintah. Sumber pendapatan, termasuk pajak daerah, juga harus dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan riil masyarakat.

Polemik kenaikan PKB di Jawa Tengah sendiri mencuat setelah keluhan warga ramai beredar di media sosial. Sejumlah masyarakat mengaku terkejut dengan besaran pajak kendaraan yang dinilai meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan bahwa persepsi kenaikan muncul karena pada 2025 pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen. Kebijakan diskon tersebut diberikan untuk mengimbangi penerapan opsen pajak sekitar 16 persen yang mulai berlaku sejak 2025.

Penerapan opsen pajak itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dengan berakhirnya skema pengurangan tersebut, masyarakat merasakan adanya kenaikan nominal pembayaran PKB.

Aria Bima mengingatkan agar pemerintah daerah mampu mengomunikasikan kebijakan tersebut secara transparan kepada publik. Selain itu, ia mendorong agar kebijakan fiskal tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga peningkatan pendapatan daerah tidak justru menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi di tingkat akar rumput.

Quote