Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI mengusulkan lima rancangan undang-undang untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026. Lima RUU itu adalah revisi UU Pemilu, revisi UU Pilkada, revisi UU Partai Politik, revisi UU Pemerintahan Daerah (Pemda) dan revisi UU MPR, DPR, DPD, dann DPRD (MD3).
"Kami ajukan yang diusulkan di Prolegnas RUU prioritas 2026," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain lima RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, Komisi II DPR juga mengusulkan sejumlah RUU masuk Prolegnas jangka menengah 2024-2029, yaitu RUU Pertanahan, revisi UU Kewarganegaraan Republik Indonesia, revisi UU Administrasi Kependudukan, revisi UU Dukungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terpencil, RUU tentang Perkumpulan, serta revisi UU tentang Penataan Ruang.
Saat ini juga masih membahas sejumlah RUU kumulatif terbuka yaitu RUU terkait kabupaten/kota dan telah mengajukan 10 RUU.
"Penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten kota yang kita sesuaikan dengan berbagai instrumen undang-undang yang masih mengacu pada sandaran konstitusi RIS maupun undang-undang yang tidak searah dengan konstitusi yang ada," ungkapnya.
Selain itu komisinya juga meminta perpanjangan waktu tentang pembahasan revisi UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terakhir perpanjangan waktu mengenai pembahasan UU revisi nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang ditugaskan kepada kami," tukasnya